Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Terkait Status Caleg, Rajiman Datangi KPU

Rajiman saat mendatangi Kantor KPU Kabupaten Bima bersama pengurus PPP.

Bima, Bimakini.- Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bima, dari PPP, Daerah Pemilihan (Dapil) Woha, Monta dan Parado, Ir Rajiman H Idrus, konsultasi ke KPU, terkait statusnya. Apakah berpengaruh dengan adanya putusan Pengadilan  Negeri Raba Bima atas statusnya dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

“Kehadiran kami di KPU Kabupaten Bima, untuk mengkonsultasikan dan mengklarifikasi terkait status saya sebagai caleg DPRD Kabupaten Bima,” jelas Rajiman di depan Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Bima, Senin (11/2).

Kata dia, setelah ditetapkan sebagai terpidana kasus Tipilu oleh PN, pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa. Melain meminta KPU untuk segera melakukan pleno terhadap status pencalonan dirinya caleg DPRD Kabupaten Bima.

“Apakah saya dicoret dari Caleg PPP dapil 1 atau tidak oleh KPU Kabupaten Bima, itu yang ingin saya ketahui saat ini, makanya kami mengiginkan keputusan yang konkrit,” ujarnya.

Meski belum dilakukan pleno, dirinya meminta rekomendasi, baik dari pengadilan maupun dari Bawaslu.

“Kami juga meminta rekomendasi KPU yang bersumber dari PN dan Bawaslu, supaya ada bahan kami untuk mengetahui pokok permasalahannya,” jelas dia.

Dengan cepat diketahuinya statusnya oleh KPU, agar dapat menempuh jalur hukum selanjutnya. Terutama terhadap temuan Bawaslu yang menyeratnya dalam kasus hukum Tipilu.

“Saya akan laporkan ke DKPP keputusan Bawaslu yang menyeret saya sebagai terpidana kasus Tipilu. Karena saya merasa ada kerancuan dalam merekomendasikan saya hingga diputuskan bersalah oleh pengadilan,” terangnya.

Sementara Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bima, Arifuddin SH, menjelaskan, jika merujuk pada UU 7 tahun 1997 pasal 285 Tipilu, maka dapat dibatalkan dalam DCT.

“Kami hanya pelaksana  Undang-undang sebagai rujukan dasar penyelenggaraan Pemilu, yang bersangkutan tetap akan dicoret dari DCT, itu perintah Undang-undang Nomor 7 pasal 285 huruf a, akan dicoret sebagai calon,” jelasnya.

Namun, kata dia, pihaknya belum melakukan pleno. Karena masih menunggu klarifikasi dan konsultasi baik secara lisan maupun tertulis dari KPU Provinsi NTB.

“Kami akan segera lakukan pleno, tapi harus menunggu hasil konsultasi baik lisan maupun tertulis kepada KPU Provinsi NTB yang diajukan,” terangnya.

Kata dia, yang bersangkutan akan dicoret dalam DCT, juga berdasarkan surat edaran (SE) Nomor 31 KPU RI. (MAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Bima, Bimakini.- Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 resmi dilaunching oleh KPU RI, Minggu (31/3) malam di area Candi Prambanan, Yogyakarta. Hadir Ketua...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Empat terduga  pelaku pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado tidak dapat menggunakan hak pilihnya saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Sabtu (24/2/2024). Pasalnya...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Penunguran Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Sabtu 24 Februari 2024 berjalan lancar. Untuk itu, KPU menyampaikan apresiasi kepada semua...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 7O5 Tahun 2024 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.-  Logistik Pemilu 2024 di lima TPS di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, di Desa Wane, Rato, Kamsa, Desa Lere. Pembakaran dilakukan saat...