Kota Bima, Bimakini. – Perusahaan pertambangan besar PT Tukad Mas selama 17 tahun bebas melakukan aktifitas pengolahan hasil pertambangan di Kota Bima secara ilegal. Namun anehnya, Pemkot Bima seolah membiarkannya dan tidak pernah menegur atau menindaknya.
Kuat dugaan selama ini ada main mata antara oknum di dalam pemerintahan dan perusahaan dikenal sering melakukan pengaspalan jalan di Bima itu. “Aneh saja, kok Pemkot Bima ini seolah diam membiarkan ada perusahaan besar bebas bersktifitas secara ilegal, ” ujar Ketua GM, Amrin.
Kepastian itu dirinya dapatkan setelah dikonfirmasi oleh jajaran ESDM NTB, Kamis malam. “Saya melaporkan aktifitas ilegal Tukad mas ke Dinas ESDM NTB dan setelah dicek ke lokasi benar adanya,” ujarnya.
Dirinya menduga ada kongkalikong dibalik ini semua. Apalagi ada perusahaan pertambangan bebas beroperasi tanpa kantongi ijin. Ini pun diketahui setalah kewenangan soal pertambangan diambil Provinsi NTB.
“Berarti selama kewenangan ditangan Pemkot Bima tidak pernah kepala daerah memiliki kemauan menindak tegas adanya aktifitas ilegal tersebut. Ini menjadi sejarah di tanah Bima,” ujarnya.
Untuk itu dia menyesalkan sikap acuh Pemkot Bima sebelumnya. Tanpa harus menuding siapa dibalik masalah ini, pastinya ada oknum dalam pemerintahan melindunginya. Karena tidak mungkin Tukad Mas selama belasan tahun beroperasi tanpa memegang selembar surat pun.
“Inilah kenapa kami melaporkan masalah ke penegak hukum, agar semua jelas,” tegasnya.
Lalu bagaimana dengan pajak yang ditarik oleh Pemkot Bima melalui Bidang Pendapatan, BPPKAD Kota Bima selama ini? Penarikan pajak juga ilegal, karena dari perusahaan ilegal juga. “Ada mafia besar atas keberadaan Tukad Mas selama ini yang tak pernah disentuh aturan, baru kemudian sejak 2002 bersurat meminya ijin ke pemerintah. Belakangan pula diketahui malah ijin dimiliki oleh Tukad Mas lokasinya di Kabupaten Bima, bukan di Kota Bima,” terangnya.
Untuk itu, dia meminta Wali Kota Bima, H Muhamamd Lutfi, SE bersikap tegas dan menindak siapa saja dibalik persoalan ini. Perlu ditelusuri lebih lanjut oknum di dalam pemerintahan ikut terlibat.
“Atas masalah ini tentunya negara alami kerugian sangat besar, bila dihitung kerusakan lingkungan disebabkannya, dan karena tak berijin seenaknya melakukan aktifitas pengolahan tanpa ada upaya perbaikan kembali,” ujarnya.
Warga Kota Bima, Husni mengaku kaget setelah membaca pemberitaan di media masa, bahwa aktifitas Tukad Mas selama ini tidak pernah mengantongi ijin. “Ternyata selama ini operasional perusahaan itu illegal,” ujarnya.
Apalagi hal itu ditegaskan oleh Dinas ESDM NTB. “Ini sangat fatal pak, ada perusahaan besar dengan usaha mengolah batuan bayak merusak lingkungan ternyata tak miliki ijin,” sesal Husni.
Untuk itu harus ada langkah tegas dari penegak hukum, karena ini sangat jelas merugikan negara dan rakyat. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.