Bima, Bimakini.- Setelah sortir dan pelipatan surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan DPD RI, dari jumlah 373.111 lembar surat suara Pilpres yang diterima, terdapat 3.746 lembar rusak.
“Setelah kami melakukan sortir dan pelipatan, terdapat surat suara untuk Pilpres yang rusak dengan berbagai kriteria, begitupun surat suara untuk pemilihan DPD RI,” jelas Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran, SPdI, SH, di kantornya, Kamis (14/3).
Kata dia, sortir dan pelipatan surat suara dimulai dari Pilpres dengan jumlah 373.111 lembar surat suara. Terdapat 3.746 lembar rusak dengan berbagai jenis dan kategori kerusakan.
“Ada 460 surat suara yang rusak sesuai keputusan KPU RI 1266/HK.03-KPP/07/KPU/X/2018 tentang pedoman tehnis tata kelola pemeliharaan dan infentarisasi logistik pemilu dan pemilihan Gubernur dan Bupati dan Walikota,” kata dia.
Sementara jenis surat suara Pilpres yang cacat sebanyak 3.286 lembar, namun dikonsultasikan ke KPU Provinsi dan Pusat. “Surat suara yang cacat ini karena noda di foto paslon, garis putus-putus dibingkai foto, karena tidak tertera dalam aturan, sebab berbeda dengan warna dasar, tidak ada kriteriannya dalam UU, makanya kami konsultasikan kembali,” ujarnya.
Kata dia, sementara surat suara untuk pemilihan DPR RI juga ada kerusakan. Dari jumlah yang diterima sebanyak 373.111 lembar dengan 747 box, terdapat 572 surat suara rusak. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.