Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima, akan memeroses kasus dugaan tindak pidana pemilu (Tipilu) Rabu (27/3) yang melibatkan oknum Kepala Desa dan ASN. Pelibatan itu diduga dilakukan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bima, M Aminurlah, SE.
“Kami telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa dan ASN pada saat kampanye M Aminurlah dari PAN di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima,” ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, SPd, Selasa (26/3).
Kata dia, prosesnya akan dimulai besok, dengan mengambil keterangan saksi yang melihat keberadaan pihak-pihak yang dilaporkan itu. “Kami sudah mengeluarkan surat pemanggilan melalui Panwascam Kecamatan Sape untuk orang-orang yang akan menjadi saksi,” katanya.
Lanjut dia, seperti apa keterlibatan ASN dan oknum Kepala Desa itu, pihaknya akan melakukan proses pengambilan keterangan saksi dan klarifikasi terhadap beberapa pihak yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan.
“Keterlibatan mereka yang diduga terlibat dalam kampanye itu, akan kami berikan status setelah proses sudah kami jalankan yang berdasarkan pada ketentuan yang berlaku,” kata dia, pungkasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.