Bima, Bimakini.- Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH mengaku telah menerima laporan dari Ketua Kapak NTB, Syamsurizal Senin (11/3) terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oknum Ketua BPD Bolo Kecamatan Madapangga, Umar Khattab pada saat kampanye dialogis M. Putera Ferryandi, S. Ip, Caleg Partai Golkar di desa setempat, Ahad (10/3).
Terkait kasus tersebut, jelasnya, saat ini sedang dalam proses klarifikasi saksi-saksi. Dipastikan setiap tahapan yang dilakukan disampaikan ke publik.
“Sekarang tahapan pemanggilan saksi saksi. Yakni untuk dimintai keterangan seputar kasus keterlibatan oknum Ketua BPD dalam kampanye dialogis putra Bupati itu,” ujarnya, Rabu (13/3) malam.
Ditegaskannya, Ketua maupun anggota BPD hendaknya fokus pada penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Mereka hendaknya menghindarkan diri dalam kegiatan politik praktis, karena tidak sesuai dengan tupoksinya.
“Unsur BPD dilarang membuat keputusan atau kebijakan yang menguntungkan peserta pemilu atau merugikan peserta pemilu. Karena keterlibatan unsur BPD akan mempengaruhi profesionalisme dalam pemberian pelayanan masyarakat di desa,” pungkasnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.