Kota Bima, Bimakini.- PT Tukas Mas teryata tidak lagi mengantongi ijin pengolahan di Kota Bima, mendapat respon dari DPRD Kota Bima. Ketua Komisi III DPRD Kota Bima, Syahbuddin memberi warning pada perusahaan tersebut untuk segera menghentikan aktivitas pengolahan hasil penambangan.
“Kami desak pihak Tukad Mas segera hentikan aktivitas sebelum mengurus perpanjangan izin di Dinas ESDM Provinsi NTB, ” tegas duta Partai Gerindra ini, Ahad (3/3).
Menurut Syahbuddin, kerena sudah tidak lagi kantongi ijin, wajib bagi perusahaan menghentikan seluruh aktivitasnya. Hal itu melanggar ketentuan dan jika masih beraktivitas, dianggap keterlaluan.
Pihaknya menyarankan kepada perusahaan tersebut agar segera mengurus perpanjang izin ke dinas terkait. Setelah itu dapat melakukan aktivitas pengolahan. Karena jika terus mengolah hasil penambangan, maka termasuk tindak pidana.
“Jika terus melakukan aktivitas, itu tindak kejahatan namanya,” sorotnya.
Tambah Syahbuddin, Karena saat ini Komisi III DPRD Kota Bima sedang tugas luar daerah sambung Duta Partai Gerindra itu, Senin pekan depan pihaknya akan membahas persoalan aktivitas ilegal yang dilakukan Tukad Mas tersebut.
“Apakah nanti hasil pembahasan akan turun on the spot atau segera memanggil pihak Tukad Mas, kita lihat hasil pembahasan di Komisi III,” katanya.
Namun sebagai bentuk kontrol legislatif terhadap pekerjaan perusahaan itu, dirinya kembali menegaskan agar Tukad Mas menghentikan pengolahan yang tak memiliki izin tersebut. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.