Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Disebut dalam Sidang Kasus Fiberglass, Nggempo  Jelaskan Kronologisnya

Ir H Nggempo, MMT

Bima, Bimakini.- Dalam persidangan kasus dugaan korupsi sampan fiberglass di Pengadilan Tipikor Mataram, dengan tersangka Drs H Taufik Rusdi, MAP, nama Kepala Dinas PU Kabupaten Bima, Ir H Nggempo, MMt, disebut ikut terlibat.  Selain itu, muncul juga nama Hj. Ferra Amelia.

“Saya tidak pernah memerintahkan dan atau menekan PPK kegiatan Pengadaan Sampan Fiberglass, karena kegiatan berjalan sesuai tugas dan peran masing-masing dalam tugas yang telah didelegasikan sesuai SK yang telah ditetapkan,” tegas Nggempo, Senin (25/3).

Kata dia, jika PPK tidak puas dengan hasil pekerjaan pihak ketiga dan tidak ingin mengambil keputusan menerima, maka seharusnya mengembalikan penugasan yang diberikan kepada Kepala Dinas atau Bupati Bima.

“Seorang pimpinan tidak akan pernah memberikan tugas di luar dari kemampuan teknis masing-masing bawahannya, apalagi menjerumuskannya ke dalam hal-hal yang merugikan,” ujarnya.

Lanjutnya, seorang pimpinan memiliki tanggungjawab manajerial skill, sebesar 90 persen dan technical skill sebesar 10 persen, begitupun sebaliknya untuk PPK.

“PPK selaku orang yang bertanggungjawab secara teknis terhadap kegiatan sebesar 90 persen, memiliki beban tugas teknis yang besar terhadap kegiatan yang diberikan bukan karena tekanan pimpinan tetapi atas beban tugas masing-masing,” jelasnya.

Dituturkannya, awalnya semua pihak dipanggil oleh almarhum Bupati Bima, H Ferry Zulkarnain, ST untuk memeroses kegiatan dimaksud dengan rekanan yang telah ditentukan. “PPK juga mendapatkan mandat yang sama untuk memeroses termasuk Pejabat Pengadaannya,” katanya.

Pada proses pelaksanaan sampan Fiberglass saat itu, Nggempo mengaku sedang melaksanakan ibadah Haji di Makkah. Saat kembali, kontrak pengadaan sampan fiberglas sudah ditandatangani oleh Sekretaris Dinas selaku PLT pada saat itu dan pencairan uang muka sudah dilakukan.

“Saya memerintahkan kepada PPK untuk tidak dilanjutkan atau melakukan putus kontrak, tapi PPK menjawab bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan karena uang muka telah dicairkan,” katanya.

Karena merasa tidak menandatangani, selaku Kepala Dinas saat itu ngotot  untuk tetap melakukan putus kontrak. Bahkan  saat gelar rapat pembahasan kontrak Pengadaan Sampan Fiberglass oleh Tim TAPD yang diketuai oleh Sekda dan Timnya di Kantor Inspektorat Kabupaten Bima dengan rekomendasi rapat bahwa kontrak Pengadaan Sampan Fiberglass bisa dilanjutkan tidak melanggar aturan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Rapat tersebut dihadiri oleh PPK selaku perwakilan dari Dinas PU Kabupaten Bima karena saya enggan hadir karena tetap bersikukuh untuk putus kontrak,” katanya.

Rekomendasi rapat dimaksud dituangkan dalam berita acara notulensi rapat. Berita acara dimaksud juga salinannya dipegang oleh kelapa dinas.

“Seiring berjalannya waktu, pelaksanaan kegiatan pengadaan Sampan Fiberglass, berakhir di bulan Desember tahun 2012 yang merupakan puncak dari seluruh tahapan proses sehingga semua kegiatan sudah seharusnya selesai termasuk kegiatan pengadaan Sampan Fiberglass,” katanya.

Pada tahapan pencairan, kata dia, dokumen dimaksud telah ditandatangani oleh Pengawas, PPTK, PPK, Bendahara Pengeluaran, Rekanan, Tim PHO. Baru setelah itu diteken oleh Kepala Dinas selaku PA.

“Artinya bahwa saya selaku PA menandatangi tahapan proses dimaksud setelah dinyatakan selesai oleh PPK dan timnya atau layak dibayarkan,” terangnya.

Pada saat itu, dia mengaku memanggil PPK atas permintaan pembayaran yang dilakukan. Dirinya memerintahkan untuk tidak diproses 100 persen, sebaiknya dimasukkan kedalam daftar kegiatan luncuran tahun selanjutnya    (DPA-L). Karena sebagai PA masih sangsi, bahwa pekerjaan belum sepenuhnya tuntas 100 persen.

“Saat itu PPK menyatakan bahwa kegiatan sudah tuntas, sisa 5 persen saja, bahkan PPK mengaku bertanggungjawab penuh atas sisa pekerjaan dimaksud, saat itu disaksikan oleh Sekretaris Dinas pada saat itu, saya sebagai PA menandatangani dokumen pencairan,” ujarnya.

Lanjut dia, setelah itu sebagai PA mendapat perintah untuk mengikuti sekolah penjenjangan lanjutan (SPAMEN) selama 3 bulan. Selanjutnya tidak tau menahu proses yang berkembang selanjutnya.

“Saya sudah lima kali meminta dokumen kelengkapan pengadaan sampan fiberglass kepada PPK sampai hari ini, namun tidak pernah diberikan oleh PPK dengan alasan sudah diberikan kepada Tipikor dan saya selaku PA merasa tidak pernah menandatangani dokumen perencanaannya,” terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen di Tipikor baru diketahui bahwa kelengkapannya dipalsukan oleh PPK tanpa sepengetahuan PA atau Kepala Dinas.

“Penjelasan saya ini bertujuan untuk memberikan penjelasan publik untuk tidak menjadi bola liar dan membangun opini yang salah terhadap masyarakat luas, sehingga nantinya memberikan pencerahan dan dapat menjadi pembuktian terbalik atas pernyataan saudara Taufik Rusdi selaku PPK seperti sebelum-sebelumnya,” pungkasnya. (MAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Tanggal 9 Desember adalah momentum Hari Anti Korupsi sedunia, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima mengingatkan Kembali sederet Kasus Tindak Pidana Korupsi...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Perjalanan panjang kasus mantan Plt Kepala BPBD Kabupaten Bima, Taufik Rusdi dalam kasus korupsi pengadaan sampan Fiberglass tahun 2012 silam akhirnya diputuskan....

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putru, SE, mengaku telah menerima surat tembusan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, terkait penahan Kepala BPBD Kabupaten...

Politik

Bima, Bimakini.- Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bima, Taufik Rusdi,  ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan lima unit sampan fiberglass oleh  Kepolisian Daerah (Polda)...

Dari Redaksi

KASUS pengadaan sampan fiberglass di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Bima kini memasuki tahapan sensitif.  Mantan Pejabat Pembuat Komitmen yang juga Kabid Bina Marga DPU...