Bima, Bimakini.- RU (35) alias Mito warga Desa Lido Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, ditangkap oleh Unit IK Polres Bima yang dipimpin Bripka Ady Nata saat memperbaiki mobilnya di Bengkel Mobil Jenamawa Kota Bima, Sabtu (9/3). Pelaku ditangkap karena terlibat kasus penipuan dan masuk catatan DPO Polres Bima Kota.
“Kami telah mengamankan DPO Polres Bima Kota kasus curanmor dan penipuan bernama Rusmin alian Mito warga Desa Lido Kecamaran Belo,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Huh Fatoni, SH, Sabtu.
Kata dia, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/74/II/2019/Res Bima (378 KUHP) terhadap korban bernama Tamrin, asal Desa Senggaleh Kecamatan Sambalia Kabupate Lotim (Aktif pada organisasi Serikat Tani Nasional (STN) NTB) kejadi pada Senin tanggal 25 Februari 2019 TKP Unit Bank BRI Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
“Pelaku ditemukan oleh anggota Sat Intelkam Polres Bima saat melakukan perbaikan mobil Oprasional Sat Intelkam di Bengkel Mobil Jenamawa Kota Bima,” kata dia.
Lanjut dia, dalam waktu yang bersamaan, terlihat DPO Polres Bima yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan Curanmor sedang melakukan perbaikan mobil orang tuanya jenis Ayla No Pol B 1619 TIU.
“Sebelum dilakukan penangkapan, anggota Sat Intelkam sudah koordinasi dengan Kasat Intelkam Polres Bima IPTU Arief Hamid dan menghubungi anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Bima,” kata dia.
Pelaku diduga sudah mengetahuai ada anggota kepolisian sehingga anggota Sat Intelkam Polres Bima langsung mengamankan pelaku tersebut.
“Pada saat dilakukan penangkapan (DPO) tidak melakukan perlawanan sehingga anggota langsung membawa dan mengamankan pelaku ke Polres Bima,” kata dia.
Unit Sat Intelkam Polres Bima menyerahkan DPO tersebut kepada Tim Opsnal Res Bima, dia mengakui, pelaku merupakan DPO Polres Bima, selain terlibat dalam kasus penipuan bersangkutan merupakan DPO Polres Bima Kota terlibat dalam kasus Curanmor pada 2017 lalu. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.