Kota Bima, Bimakini.- Selain tidak mengantongi ijin penambangan atau galian C, ternyata ijin produksi atau pengolahan PT Tukad Mas di Kelurahan Kodo, Kota Bima telah selesai dan tidak diperpanjang. Sehingga aktifitas perusahaan tersebut Ilegal di Kota Bima.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Bindang Minerba, Dinas ESDM Provinsi NTB, Mastari diwawancara via telepon, Rabu (27/2). “Berdasarkan data kita, ijin produksinya sudah selesai sejak setptember 2018 dan tidak ada pengajuan perpanjangan ijin, artinya kalau ada, aktifitas itu ilegal,” ujarnya.
Sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) wajib bagi perusahaan mengajukan perpanjangan ijin tiga bulan sebelum akhir. Namun untuk PT Tukad Mas sampai saat ini belum mengajukan. “Kalau data kita perusahaan tersebut belum ajukan perpanjangan ijin, ” terang Mastari.
Oleh karena itu, tegasnya, aktifitas operasi produksi dan pengolahan dilakukannya tidak resmi, sebelumnya perpanjangan ijin. Bila tidak diperpanjang perusahaan dapat ditindak secara pidana. Karena telah melanggar perundang-undangan berlaku.
Ditayakan sikap Dinas ESDM? Kata Mastarijika sudah melanggar bisa digeret oleh kepolisian. “Jika ijinnya habis, otomatis aktifitasnya melanggar aturan dan dapat di proses hukum,” ujarnya.
Begitupun laporang lingkungan yang disampaikan ke DLH Kota Bima, tidak berlaku. Mengenai bahan baku, perusahaan pengolahan material, dapat mengajukan ijin penambangan galian C atau membeli bahan dari perorangan yang memiliki ijin.
Terpisah manajemen PT Tukad Mas, Ahyat Kristian di konfirmasi dikantornya mengaku jika ijin pengelolaan itu ada yang mengurusnya. Namun membantah bahwa ijin telah berakhir. “Kalau urusan ijin sudah ada yang urus, kitakan hanya kerja saja,” ujarnya singkat. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.