Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, sudah menyortir surat suara Presiden dan Wakil Presiden RI. Hasil sortir ditemukan 247 surat suara terindikasi rusak (sebelumnya disebut 246, Red).
Ketua KPU Kota Bima, Murslin, SPd mengatakan, dari jumlah tersebut, setelah dikordinasikan dengan Bawaslu, ada empat surat suara yang dapat dipakai. Sementara 243 tidak dapat digunakan dan masuk kategori rusak.
Dari jumlah yang rusak itu, kata dia, 120 lembar, karena noda kotor, 77 karena persoalan gradasi warna, 38 cetakan rusak, serta 8 robek.
Selanjutnya, pelipatan surat suara untuk DPR RI, terakhir DPD RI. Untuk jumlah surat suara yang rusak, masih dicatat.
Selama proses pelipatan mendapat pengawasan dari kepolisian dan Bawaslu Kota Bima. Masing-masing membuat pencatatan, termasuk jumlah surat suara yang rusak. “Surat suara yang terindikasi rusak dipisahkan dan selanjutnya diteliti bersama dengan Bawaslu,” ujarnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.