Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

IDP: Penghadangan Caleg Adalah Tindak Pidana Pemilu

Muhammad Isnaini (kiri) Zulchijjah Djuwaid (kanan).

Bima, Bimakini.- Maraknya penghadangan terhadap caleg di wilayah tertentu di Kabupaten Bima menjadi persoalan serius yang harus ditindak oleh Bawaslu dan penegak hukum yang tergabung dalam sentra Gakumbu. Persoalan ini merupakan permasalahan serius bagi demokrasi dan kamtibmas.

Melalui pernyataannya, Direktur Eksekutif Independent Democrasy Policy (IDP), Muhammad Isnaini mengatakan, itu merupakan upaya-upaya mengotori demokrasi. “Demokrasi tidak boleh tercoreng dengan cara menghalang-halangi hak konstitusional warga Negara. Negara tidak boleh kalah dengan perilaku bar-bar warga Negara,” tegasnya

Menurutnya, UU telah menjamin hak setiap caleg untuk memasuki wilayah yang sesuai dengan dapilnya tanpa harus haknya terhalangi. Seperti penghadangan atas alasan ada putra asli daerah tersebut.

“Atas alasan apapun tidak boleh ada penghadangan, kecuali caleg itu melanggar UU Pemilu, siapapun tidak boleh bertindak sendiri-sendiri melainkan harus melaporkan ke pengawas pemilu yaitu Bawaslu. Negara ini punya aturan, bukan semaunya orang,” ujarnya.

Isnaini menduga ada semacam upaya mobilisasi oleh caleg tertentu dalam usaha penghadangan terhadap caleg lain. Patut Bawaslu bertanya dan menduga, kenapa hal ini bisa masif.

“Bawaslu harus kroscek dilapangan. Jangan-jangan ada yang memobilisasi. Jangan-jangan Ada yang gerakan penghadangan ini. Jangan-jangan ada aktor intelektualnya. Bawaslu coba cek dilapangan. Tindak tegas,” tutupnya.

Sedangkan secara terpisah, Direktur Riset dan Politik IDP Zulchijjah Djuwaid menyayangkan tindakan segentir orang yang mencoba menghegemoni, memonopoli dan mengkavling daerah tertentu atas hak pilih rakyat. “Tidak boleh ada politik sukuistik. Beri keleluasaan kepada caleg dan rakyat menggunakan hak politiknya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zoel sapaan akrabnya menjelaskan bahwa penghadangan terhadap caleg selain tindak pidana pemilu juga merupakan tindak pidana umum. Maka pihak aparat keamanan seperti kepolisian harus aktif dalam upaya melakukan pencegahan, supaya tidak kembali terjadi. “Apa kerjanya kesbangpol, sehingga ini terjadi. Apa upaya dini mereka terhadap kekacauan politik bisa terjadi. Jangan berpangku tangan di ruang kerja saja. Kesbangpol itu kerjanya dilapangan,” tegasnya.

“Penghadangan terhadap Caleg merupakana tindakan kriminal” tutupnya. (IAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Kota Bima menggelar rapat koordinasi terkait masa tenang kampanye Pemilu 2024, Jumat 9 Februari 2024. Rakor yang...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Rupanya kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Partai Politik, khususnya Para Caleg di Kabupaten Bima, banyak yang tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Ada fakta menarik yang dibeberkan oleh Bawaslu Kabupaten Bima terkait dengan kegiatan kampanye para calon anggota legislatif (Caleg) Pemilu 2024. Kegiatan kampanye...

Berita

Bima, Bimakini.- Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), berkampanye di Kota dan Kabupaten Bima, tepatnya di Paruga Nae Desa Talabiu, Kecamatan...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Kampanye timgkat Nasional yang diagendakan Partai Demokrat di Aula Paruga Nae Kecamatan Woha yang direncanakan berlangsung Sabtu (30/12), Bawaslu Kabupaten Bima langsung...