Bima, Bimakini.- Koordinator BPP Kecamatan Bolo, Ibrahim, SPKP, menegaskan bahwa Kepala Desa (Kades) tidak berwenang untuk membekukan Ketua Poktan. Seperti yang dilakukan oleh Kades Timu, Fikrin, S. Adm beberapa waktu lalu dengan memberhentikan delapan Ketua Poktan.
“Kades tidak berwenang berhentikan Ketua Poktan. Apalagi Ketua Poktan masih diharapkan oleh pengurus untuk menjabat tentu karena tidak mempunyai kesalahan,” ujarnya, Jum’at (15/3).
Kata Ibrahim, pasca pelantikan Kades, pihaknya sudah serahkan ke Pemdes setempat terkait pembentukan dan peremajaan Poktan. Yakni menyampaikan Permentan nomor 67 Tahun 2016.
“Peremajaan bisa saja dilakukan. Namun prosedurnya harus jelas yakni mereka harus dipilih oleh petani setiap wilayah. Bukan langsung ditunjuk oleh Kades,” jelasnya.
Lanjutnya, pemberhentian Ketua Poktan bisa saja dilakukan, namun harus berdasarkan musyawarah anggota Poktan. Yakni apabila Ketua atau pengurus Poktan tidak lagi dipercaya oleh anggota.
“Saat peremajaan pun harus difasilitasi oleh PPL dan dihadiri oleh perangkat desa serta harus ada daftar hadir berikut berita acara,” ucapnya.
Sesuai aturan, Pemdes hanya mempunyai kewenangan untuk membuat SK. Dan kita selaku BPP hanya menerima hasil musyawarah pengurus sekaligus memasukan dalam registrasi.
“Saya sesalkan ulah Kades bekukan Ketua Poktan. Karena hal itu bukan kewenangannya,” ungkapnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
