Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Kampanye Dialogis Ferryandi di Dena Dipermasalahkan

Protes yang dilakukan sejumlah pemuda Desa Dena saat kegiatan kampanye dialogis salah satu caleg, Jumat.

Bima,  Bimakini.- Lagi, kegiatan kampanye Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bima, Dapil 1 Partai Golkar, M Putera Ferryandi, mendapat hambatan. Jumat (1/3) kegiatan kampanye dialogis di lapangan sepakbola Desa Dena, Kecamatan Madapangga, dipermasalahkan sekelompok pemuda.

Menurut sekelompok pemuda setempat,  kehadiran Ferryandi melanggar aturan, karena lokasi kampanye dialogis tersebut tidak tercantum dalam Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK).

“Lokasi kampanye dialogis M.  Putera Ferryandi di lapangan sepakbola Desa Dena tidak ada dalam STTPK.  Tapi realitanya,  di lokasi tersebut terpampang alat peraga kamapanye disertai dengan panggung kehormatan untuk menyampaikan visi misi. Ironisnya di lokasi tersebut tersedia orgen tunggal untuk mengisi acara hiburan, ”  ujar Denis Juliadin,  saat kegiatan kampanye dialogis tersebut, Jum’at (1/3).

Kata Denis,  sesuai yang tercantum dalam STTPK,  lokasi kegiatan kampanye di Dusun I, III dan V.  “Lokasi kegiatan kampanye dialogis M.  Putera Ferryandi dinilai ilegal.  Karena tidak sesuai dalam STTPK yakni di Dusun II dan IV, ” tutur Denis.

Kata dia, jika memang demikian, jangan salahkan munculnya asumsi publik bahwa ada dugaan spesial terhadap Caleg duta Partai Golkar. Bahkan menduga ada indikasi mendiskreditkan Caleg lain,  lebih-lebih yang ada di Desa Dena.

“Pengawas Pemilu harus independen.  Jangan biarkan Caleg melanggar aturan, apakah karena Caleg tersebut anak petinggi di Kabupaten Bima?,” tanyanya nada heran.

Sementara itu,  Ketua Panwaslu Kecamatan Madapangga,  Ilham Akbar,  mengapresiasi langkah pemuda setempat yang memerotes kegiatan tersebut.  Akan tetapi kata dia,  kegiatan kampanye dialogis M.  Putera Ferryandi tidak ada potensi pelanggaran, karena dalam STTPK tercantum kegiatan blusukan dan silaturahim.  Sehingga dimana pun lokasinya tetap dibenarkan.

“Kalau merujuk adanya APK yang dipasang di sekitar lokasi kegiatan.  Hal itu bukan pelanggaran, karena APK banyak yang dipasang oleh Caleg lain di sepanjang jalan maupun tempat lain. Intinya asal tidak memasang APK di tempat ibadah, Perkantoran dan lainnya, ” ungkapnya.

Ditegaskannya,  sejauh pantauan yang dilakukan pihaknya, kegiatan blusukan dan silaturahim yang dilakukan M.  Putera Ferryandi tidak melanggar aturan. “Jadi,  kalau pun pemuda setempat mempermasalahkannya, silahkan saja,” ujarnya.

“Jika kinerja Panwaslu dipermasalahkan.  Silahkan saja menempuh jalur hukum,  kita siap mengikutinya, ” tutupnya. (YAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Kota Bima menggelar rapat koordinasi terkait masa tenang kampanye Pemilu 2024, Jumat 9 Februari 2024. Rakor yang...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Rupanya kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Partai Politik, khususnya Para Caleg di Kabupaten Bima, banyak yang tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Ada fakta menarik yang dibeberkan oleh Bawaslu Kabupaten Bima terkait dengan kegiatan kampanye para calon anggota legislatif (Caleg) Pemilu 2024. Kegiatan kampanye...

Berita

Bima, Bimakini.- Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), berkampanye di Kota dan Kabupaten Bima, tepatnya di Paruga Nae Desa Talabiu, Kecamatan...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Kampanye timgkat Nasional yang diagendakan Partai Demokrat di Aula Paruga Nae Kecamatan Woha yang direncanakan berlangsung Sabtu (30/12), Bawaslu Kabupaten Bima langsung...