Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Kasus Dugaan Tipilu Ketua BPD Bolo Dihentikan

Abdurrahman, SH

Bima, Bimakini.- Kasus dugaan Tipilu Ketua BPD Bolo Kecamatan Madapangga, Umar Khattab yang dilaporkan Ketua Kapak NTB, Syamsurizal beberapa waktu lalu dihentikan. Sebelumnya Umar diduga keterlibatan kampanye dialogis M. Putera Ferryandi, SIp.

Berdasarkan hasil pembahasan kedua oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Bima yang terdiri dari unsur Komisioner Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Bahwa atas dugaan Tipilu tersebut dapat diisimpulkan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu. Seperti yang disebutkan dalam Pasal 494 jo Pasal 280 ayat 2 huruf j Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu lantaran karena tidak cukup bukti.

“Kasus dugaan Tipilu yang dilaporkan Ketua Kapak NTB itu dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu,” ujar Abdurrahman, SH selaku Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bima, melalui WhatsApp nya, Jum’at (29/3).

Namun terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua BPD tersebut, Bawaslu Kabupaten Bima meneruskan kepada instansi terkait. Dalam hal ini pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kasus tersebut dilimpahkan ke Pemkab Bima. Yakni selaku instansi yang menaungi unsur lembaga desa itu,” tutur Abdurahman.

Dijelaskan dia, selain tidak cukup bukti, kesaksian para saksi tidak saling terkait, baik saksi pelapor maupun saksi saksi lainnya. Disamping itu saksi juga tidak melihat dan mengetahui langsung peristiwa tersebut, mereka mengetahui ketika kegiatan tersebut melalui Media Sosial (Medsos). “Keterangan saksi tidak saling mendukung. Sehingga kasus tersebut tidak dilanjutkan,” urainya.

Sedangkan untuk Caleg Anggota DPRD atas nama M. Putra Feri Yandi tidak dapat dikenakan pelanggaran Pemilu karena yang bersangkutan tidak mengajak, atau melibatkan Ketua DPD Desa Bolo tersebut dalam kegiatan kampanye dialogis saat itu.

“Yandi juga tidak dikenakan sanksi. Karena tidak melibatkan Ketua BPD tersebut,” ujarnya. (YAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima saat ibu tengah memeroses laporan dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Donggo, Soromandi dan Ambalawi. Atas laporan...

Pemilu Serentak 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima sudah mereskomendasikan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Parado. Namun belum menerima keputusan dari KPU Kabupaten...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.-  Logistik Pemilu 2024 di lima TPS di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, di Desa Wane, Rato, Kamsa, Desa Lere. Pembakaran dilakukan saat...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bima, Mulyadin, M. Pd,  menemukan ada beberapa TPS yang...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.-  Masa tenang pemilu 2024 telah dimulai hari ini, Minggu (11/2)  hingga 13 Februari 2024. Tiga hari sebelum pemungutan dan penghitungan suara ini...