Bima, Bimakini.- Wakil Bupati (Wabup) Bima, Drs H Dahlan M Noer, MPd, menegaskan tidak bisa menginterfensi proses hukum atas dugaan korupsi kasus pungutan liar (pungli) try out yang menetapkan Kabid Dikdas Dikpora Kabupaten Bima, Hj Jubaidah, sebagai tersangka. Dikatakannya, Bupati dan Wabup hanya penasehat dalam struktural Tim Saber Pungli.
Kasus dugaan korupsi dana try out tejadi di UPT Dikpora Kecamatan Bolo beberapa waktu lalu. “Saya dan Bupati Bima hanya penasehat dalam struktur Tim Saber Pungli, kami tidak berhak mengintervensi tugas penyidik mengungkap setiap kasus yang menjerat siapapun,” jelasnya di ruangannya, Senin (18/3).
“Penyidik memiliki prosedur dalam pemeriksaan kasus yang ditangani, kami tidak bisa mencampuri setiap proses tahap pengungkapan kasus sehingga penetapan tersangka, meskipun itu bawahan kami, ” lanjutnya.
Oleh karena itu, Dahlan mengimbau kepada seluruh ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, agar bekerja sesuai koridor dan ketentuan yang berlaku. Jangan mengambil kebijakan di luar dari kewenangan.
“Bila kebijakan salah dan tersangkut kasus hukum, kami tidak akan pernah mencampuri urusan penyidikan, itu ranah kepolisian,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebekumnya, Kabid Dikdas Dikpora Kabupaten Bima Hj. Jubaidah ditetapkan tersangka kasus korupsi dana try out di UPT Dikpora Kecamatan Bolo, penetapan itu setelah pihak penyidik menggelar perkara karena hasil audit BPKP NTB menemukan kerugian Negara.
Awalnya Jubaidah hanya diambil keterangan sebagai saksi kemudian oleh Polisi menaikkan statusnya sebagai tersangka. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.