Bima, Bimakini.- Lantaran diduga terlibat politik praktis saat kampanye dialogis M Putera Ferryandi CalegpARTAI Golkar Dapil II, Kecamatan Bolo-Madapangga, Ahad (10/3), Ketua BPD Desa Bolo Kecamatan Madapangga, Umar Khattab dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bima Senin (11/3) oleh Ketua Kapak NTB, Syamsurizal.
“Kami melaporkan Ketua BPD Bolo atas dugaan keterlibatan saat kampanye anak Bupati Bima di Dapil II,” ujar Ketua Kapak NTB, Syamsurizal, Rabu (13/3).
Dalam laporan tersebut, kata Rizal, disertai dengan dokumen berupa video dan foto saat anak Caleg Golkar itu keluar masuk rumah warga.
“Bukan saja foto dan video. Namun dalam laporan tersebut kita cantumkan nama saksi,” ujarnya.
Disinggung kenapa dirinya langsung melaporkan ke Bawaslu kabupaten Bima, Rizal menjelaskan tujuannya agar lebih efisien dan efektif dalam tindak lanjutinya. Dalam ketentuan Undang – undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 280 ayat 2 huruf J melarang anggota BPD terlibat dalam kampanye.
“Itu salah satu pertimbangan kami, sehingga kasus dugaan keterlibatan ketua BPD tersebut tidak kami laporkan ke Panwascam Madapangga,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua BPD Bolo, Umar Khattab, mengatakan, tetap bersikap kooperatif terhadap segala proses pemeriksaan ketika dipanggil oleh pihak Bawaslu. Sehingga kata dia, laporan tersebut dinilai wajar, karena hak konstitusi warga negara yang memiliki pandangan terhadap demokrasi.
“Saya tetap bersikap objektif saja. Karena hakikatnya kita hidup di negara hukum,” ucap Umar.
Adanya laporan tersebut justeru dinilai positif bahkan perlu diapresiasi. Karena hak seseorang harus dijunjung tinggi.
“Kita tunggu saja proses hukum dari Bawaslu. Yang jelas, saya berkomitmen untuk mempertanggungjawabkan semuanya,” ungkapnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.