Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

KPU Terus Kenalkan 5 Janis Surat Suara

Sosialisasi jenis surat suara oleh KPU.

Bima, Bimakini.-  Agar tidak membingungkan masyarakat, KPU Kabupaten Bima, terus mengenalkan lima jenis surat suara. Yakni, untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, Provinsi, Kabupaten/Kota. Masing-masing jenis surat suara memiliki warna masing-masing.

Ketua Devisi SMD dan Permas KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin, SPdI, menyampaikan, penting bagi pemilih untuk mengenal warna masing-masing jenis surat suara. Abu-abu untuk Presiden, DPD RI warna merah, DPR RI warga kuning, DPRD Provinsi warga biru, serta DPRD Kabupaten/Kota warna hijau.

Dijelaskannya, masing-masing pilihan, memiliki tugas serta kewenangan yang berbeda untuk memperjuangkan kemajuan bangsa dan daerah.  “Yuk ke TPS pada Rabu 17 April 2019 nanti, pilih orang yang tetap memiliki visi misi untuk orang banyak bukan karena faktor uang maupun pemberian lain, jangan sia-siakan suara anda,” ujarnya.

Lima surat suara yang akan dicoblos nantinya sama-sama penting, maka pemilih harus mengenali dengan baik keperuntukannya. Contoh surat suara Presiden dan Wakil Presiden tertera foto dan hanya ada dua pasangan calon.

Sementara surat suara untuk DPD RI, peserta pemilu ini terpampang foto, nomor urut dan nama lengkap serta surat suaranya memiliki tanda berwarna merah.

Begitupun surat suara untuk DPR RI, hanya terdapat nama peserta Pemilu dan ditanda dengan warna kuning dibelakang. Surat suara untuk DPR Provinsi juga hanya nama saja dalam surat suara dan diberi tanda warna biru. Sementara surat suara untuk DPRD Kabupaten Bima berwarna hijau, tidak memiliki foto hanya memiliki nama dan nomor urut yang tertuang dalam kotak para calon.

“Bila terdapat kekeliruan pada saat pencoblosan, pemilih bisa meminta bantuan pada petugas khusus untum mengarahkan pencoblosan sesuai dengan peserta pemilu yang dipilih,” ujarnya.

Kata dia, suara sah pada kertas surat suara presiden dan wakil presiden apabila dicoblos menggunakan paku yang disediakan petugas. Dicoblos pada bagian foto paslon, nomor urut paslon dan tepat bada bagian garis pembatas kotak. Sementara suara tidak sah apabila gambar dua paslon dicoblos semua, dicoret dan dicoblos menggunakan paku serta dicoblos menggunakan api rokok.

Kemudian tanda coblos pada kertas surat suara DPD RI, suara sah apabila dicoblos di foto, nomor urut dan nama serta tepat digaris pembatas, sementara suara tidak saha apabila dicoblos leboh dari satu foto, dicoblos foto dan dicoret serta dicoblos menggunakan api rokok atau disobek.

Sementara untuk tanda coblos pada surat suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota, surat suara sah apabila dicoblos menggunakan paku pada tanda partai, nama partai, nomor urut dan nama calon, Nomor dan Nama Calon.  Tanda surat suara tidak sah apabila dicoblos menggunakan paku pada lebih dari satu partai dan lebih dari satu nomor dan nama caleg, dicoblos dan dicoret srrta dirobek menggunakan api rokok. (MAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Bima, Bimakini.- Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 resmi dilaunching oleh KPU RI, Minggu (31/3) malam di area Candi Prambanan, Yogyakarta. Hadir Ketua...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Empat terduga  pelaku pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado tidak dapat menggunakan hak pilihnya saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Sabtu (24/2/2024). Pasalnya...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Penunguran Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Sabtu 24 Februari 2024 berjalan lancar. Untuk itu, KPU menyampaikan apresiasi kepada semua...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 7O5 Tahun 2024 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.-  Logistik Pemilu 2024 di lima TPS di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, di Desa Wane, Rato, Kamsa, Desa Lere. Pembakaran dilakukan saat...