Loteng, Bimakini.- Tim Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah (Loteng), berhasil menangkap M R (27) warga Dusun Bunceman Desa Gemel Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, Ahad (3/3) sekitar pukul 02.00 WITA. Pelaku ditangkap di lapangan umum mujur Desa Mujur Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.
“Kami berhasil menangkap MR diduga pelaku yg memiliki, menyimpan menguasai dan atau sebagai penyalahguna narkotika,” jelas Kasat Narkoba Polres Loteng AKP Dhafid Shiddiq, SH, SIK Selasa (5/3).
Kata dia, ditangan pelaku, pihajnya berhasil mengamankan 2 poket kristal kecil bening diduga narkotika gol 1 jenis sabu. “Pelaku ditangkap setelah anggota kami melakukan penyamaran dengan berpura pura sebagai pembeli narkotika jenis sabu kepada pelaku,” jelasnya.
Kata dia, pelaku ditangkap melalui pesan singkat (SMS), dalam percakapannya melalui pesan singkat tersebut, pelaku mengajak anggota polisi untuk melakukan trangsaksi di simpang empat mungkik jalan raya umum Mujur Keruak.
“Tapi anggota yang melakukan penyamaran tidak menyanggupi lokasi tersebut maka si terduga pelaku menawarkan untuk melakukan transaksi di lapangan umum Mujur Desa Mujur Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah,” jelas dia.
lanjutnya, setelah sepakat dengan lokasi transaksi kemudian Tim Opsnal yang lain menempati posisi masing-masing untuk memantau rencana transaksi. “Beberapa menit kemudian datang salah seorang dengan menggunakan sepeda motor untuk menghampiri anggota yang melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika dimaksud, sebelum sampai terjadinya transaksi tersebut anggota Opsnal yang lainnya berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan serta penggeledahan badan terhadap terduga pelaku,” kata dia.
Setelah dilakukan penggeledahan maka ditemukanlah 2 poket kristal bening diduga sabu yang ada disaku celana pelaku. “Kami langsung amankan ke sat Narkoba Polres Lombok Tengah,” ujarnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.