Kota Bima, Bimakini.- Pemerintah Kota (Pemkot) Bima jelas dan terang-terangan langgar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan membiarkan Pt Tukad Mas beroperasi tanpa ijin. Bagi koorporasi tambang beroperasi tanpa ijin, secara hukum mengembalikan kerusakan lingkungan diakibatkan usaha dilakukan.
Hal itu diungkapkan akadeisi STIH Muhammadiyah Bima, Dr Ridwan. Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melakukan pembiaran.
Apalagi, kata dia, kasus Tukad Mas saat ini ramai dibicarakan dan disorot media.
Dijelaskannya, amanat UU 32 tahun 2009 tentang LH, setiap usaha baik tingkat ekplorasi bahkan eksploitasi harus ada ijin usaha sebagai bentuk adanya negara. Sebelum dapat ijin usaha, wajib ada ijin lingkungan. “AMDAL kalau sifatnya besar. Apakah Tukad Mas sudah punya atau tidak. Perlu dipertayakan ke Pemkot Bima melalui DLH,” ujarnya.
Apalagi, kata dia, tidak mudah mengeluarkan AMDAL, butuh ketentuan besar. “Karena ilegal, maka kewajiban korporasi perbaiki lingkungan akibat usahanya,” ujarnya.
“Jika dilakukan pengawasan lingkungan oleh DLH terhadap aktifitas Tukad Mas yang tidak berijin, lalu apa yang diawasi, sementara dokumen lingkungannya tidak ada,” terang Ridwan.
Ini menunjukkan kerja DLH tidak jelas. Harusnya pemerintah mendorong agar Tukad Mas berijin dulu, agar dapat diawasi dampak dan cara pengelolaan lingkungannya.
“Kalau pemkot Bima memang sejak awal saya memandang pelanggaran ini sempurna,” pungkasnya.
Tambah Ridwan, tentunya instrumen UU dibuat untuk melindungi lingkungan terlepas persoalan invetasi. Dengan berijin, korporasi akan memiliki tanggungjawab terhadap dampak dari kerusakan lingkungan terjadi. Salah satunya tersediannya dana jaminan bila suatu saat terjadi kejadian kerusakan lingkungan berdampak besar bagi masyarakat. Anggaran itu bisa digunakan, termasuk CSR dan lainnya. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.