Bima, Bimakini.- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora mengamankan 342 batang kayu diduga ilegal dengan volume 7080 M3 (meter kubik), Jum’at (8/3). Selain mengamankan kayu illegal, Polsek ikut mengamankan mobil truck warna ungu dengan nomor polisi EA 8356 XZ yang diduga memuat kayu tersebut di Dusun Sonae, Desa Kawinda Nae, Kecamatan Tambora.
Kapolsek Tambora, IPDA Nurdin, menyampaikan, kronologis pengungkapan sekaligus pengamanan kayu ilegal dan truck bermula saat pihaknya bersama anggota melakukan patroli rutin sekitar pukul 11.20 Wita. Saat itu berencana menyambangi sekaligus bersilaturahmi dengan warga yang beraktivitas di wilayah hukum Kecamatan Tambora.
“Namun seletah melewati wilayah Desa Kawinda Nae anggota melihat adanya aktivitas pemuatan kayu di salah satu gudang milik Andi alias Andes,” ujar Kapolsek Tambora.
Kata Kapolsek, sesampainya di gudang tersebut, pihaknya menanyakan asal usul dari kayu yang sedang dimuat ke truk milik MH. Namun pihak karyawan tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan dari kayu tersebut.
“Karena ditemukan keganjalan Kapolsek Tambora lantas menghubungi salah satu anggota KPH Tambora,” tutur dia.
Tidak berselang lama, dua anggota KPH, Amirudin dan Azhar tiba di gudang tersebut dan menjelaskan bawasannya kayu tersebut memang tanpa dokumen yang lengkap. “Karena tidak memiliki surat surat lengkap. Kayu dan truck tersebut kita amankan,” jelasnya.
Adapun jenis kayu yang diamankan saat itu yakni kayu jenis rimba campuran dengan berbagai ukuran. “Ukuran kayu ada yang 8 x 12 sejumlah 26 batang. Ukuran 4 x 6 sejumlah 96 batang, 6 x 12 sejumlah 85 batang dan 5 x 10 sejumlah 135 batang,” tutupnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.