Kota Bima, Bimakini. -Setelah dinyatakan ilegal dan di hentikan aktifitasnya oleh Dinas ESDM Provinsi NTB, PT Tukad Mas ternyata baru bersurat meminta rekomendasi TKPRD Kota Bima 18 Maret 2019.
Rekomendasi dari TKPRD Kota Bima merupakan syarat wajib harus dikantongi perudahaan pertambangan yang akan melakukan aktifitasnya di daerah. Rekomendasi ini menjadi acuan pemprov NTB untuk menerbitkan ijin.
Berarti selama 17 tahun melakukan aktifitas pengolahan pertambangan di Kelurahan Kodo, Kota Bima PT Tukad Mas tak pernah mengantongi ijin resmi baik dari Pemkot Bima maupun Provinsi NTB.
Hal itu mempertegas aktifitas ilegal dilakukan tukad Mas sesuai temuan dari ESDM Provinsi NTB yang pada kamis (22/3) kemarin turun ke lokasi. Sementara pemkot Bima seolah terjadi pembiaran selama 17 tahun keberadaan tukad Mas.
Sekda Kota Bima, Drs H Muhtar Landa dikonfirmasi mengakui untuk surat diajukan PT Tukad Mas ke TKPRD Kota Bima sesuai tanggal surat masuk ke ruangannya 18 Maret 2019 kemarin.
Surat diajukan perusahaan tersebut telah di lanjutkan ke Dinas PUPR untuk ditindaklanjuti guna dipelajari dan dianalisa kaitan dengan permohonan diajukan Tukad Mas. Nanti setelah dipelajari baru akan di putuskan dapat atau tidak diterbitkan rekomendasi sebagai bahan Tukad Mas ke Provinsi NTB.
Kok Tukad Mas selama 17 tahun beraktivitas ilegal? “Saya juga gak tau kalau belum urus ijin. Kita akan koordinasi dengan kepala daerah bahas soal itu,” ujar Sekda singkat.
Juga soal penarikan PAD pada perusahaan tersebut, akan dikoordinasikan agar semuanya jelas. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.