Bima, Bimakini.- Wakil Bupati (Wabup) Bima, Drs H Dahlan M Noer, MPd, mengigatkan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bima, untuk memperhatikan dan memahami pengelolaan dana Desa sesuai APBDes. Hindari penggunaan anggaran yang tidak memiliki manfaat bagi kepentingan umum.
“Tidak lama lagi dana Desa akan ditransfer ke rekening Desa masing-masing, kepala Desa harus mengantisipasi adanya Anggaran Dana Desa (ADD) yang tidak tersalurkan, agar jalannya pembangunan Desa tidak terganggu,” ingatnya di ruangannya, beberapa waktu lalu.
Kata Dahlan, UU Pemerintahan Desa saat ini telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Desa untuk mengelola ADD. Jangan sampai dimanfaatkan semena-mena tanpa berlandaskan musyawarah dan mufakat. “Saya mewanti-wanti kepada Kepala Desa untuk memperkuat koordinasi antar semua pihak terkait,” katanya.
Lanjut Dahlan, Kepala Desa sebagai pemegang otoritas tertinggi anggaran Desa, harus mampu berstrategi dalam pengelolaan ADD. Sebab prioritas pertama ADD untuk membayar gaji Kades, operasional Desa serta gaji Perangkat Desa, sisanya baru untuk kegiatan lainnya.
“Saya mengajak Kepala Desa untuk mengelola keuangan Desa dengan baik, transparan dan bermanfaat untuk kemandirian Desa,” katanya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
