Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Cabul, Mantan Kades Oi Saro jadi Tersangka

AKBP Bagus S Wibowo, SH, SIK

Bima, Bimakini.- Setelah pemeriksaan, mantan Kepala Desa (Kades) Oi Saro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, AG (49) ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka setelah AG diduga mencabuli  bocah SMP di bawah umur.

Kapolres Bima, AKBP Bagus S Wibowo, SH, SIK, menjelaskan, penyidik telah menetapkan status AG jadi tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Penetapan  itu, setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan  dan gelar perkara selama seharian penuh.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik telah menetetapkan AG jadi tersangka dan resmi kami tahan,” kata Bagus, Kamis (11/4).

Dia mengaku, penyidik telah mendapatkan alat bukti dari keterangan saksi, keterangan korban dan hasil visum. Bukti itu dinilai cukup untuk menetapkan AG sebagai tersangka pencabulan.

“Secepatnya kami akan melengkapi berkas untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus seperti ini sudah menjadi atensi untuk segera dituntaskan,” katanya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Kata dia, tersangka AG sebelumnya telah diperiksa penyidik atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.

“Kasus pencabulan ini dilaporkan oleh orang tua korban pada Senin 8 April 2019, orang tua korban meminta untuk segera ditindaklanjuti kejadian yang menimpa anaknya itu,” jelasnya.

Dari hasil introgasi serta pemeriksaan pada proses penyelidikan, tersangka AG mengakui jika telah melakukan perbuatan itu.  “Sebelum melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku pura-pura mengajak korban ke suatu tempat, sampainya di lokasi kejadian (TKP), korban dibujuk untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujarnya.

Aksi bejat pelaku tak hanya sekali, dia pun mengakui sudah tiga kali merenggut kehormatan gadis belia itu dengan modus akan memberikan ponsel dan sejumlah uang. “Lantaran setengah dipaksa dan kepolosonnya melayani pelaku, korban akhirnya menurutinya, Kejadian tersebut dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda pada satu bulan terakhir ini,” kata dia.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Untuk kepentingan proses lebih lanjut, polisi sudah menyita ponsel milik tersangka sebagai barang bukti petunjuk yang mengarah pada perbuatannya. “Dari ponsel ini, kami mendapat gambaran langkah-langkah awal sebelum pelaku melakukan tindakan pencabulan. Artinya, kami mendapat bukti yang cukup kuat bahwa pelaku melakukan tindak pidana tersebut,” terang Bagus.

Atas perbuatannya, AG dikenai Pasal 81 dan 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun. (MAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.- Naas dialami seorang  siswi SMPN di Manggelewa, sebut saja namanya Bunga (14) selama dua tahun digagahi oleh ayah tirinya, HS, 53 Tahun....

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali mencuat. Kali ini, terjadi di Desa Keli Kecamatan Woha. Terduga pelaku, M (25), mencabuli adik...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Kesekian kalinya kasus dugaan pencabulan tethadap anak di bawah umur kembali terjadi di Bima, kali ini menimpa seorang siswi salah satu SMP...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.com.- Warga Desa Cenggu Kecamatan Belo, Kamis (12/11/2015) lalu sekitar pukul 12.00 WITA heboh. Warga setempat, M (65), diduga  terlibat dalam kasus asusila....

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.com.-  Oknum Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kowo Desa Kowo Kecamatan Sape Kabupaten Bima berinisial S, kini diuber oleh warga. Pemicunya, oknum itu diduga...