Dompu, Bimakini.- Usaha Polres Dompu dalam meminimalisir peredaran Narkoba di Bumi Nggahi Rawi Pahu terus dilakukan. Kali ini warga Selaparang Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, ADT ( 22 ) dibekuk Tim Operasi Reserse Narkoba yang dipimpin Kanit Narkoba, AIPTU Saihun.
ADT dibekuk karena diduga sebagai pengedar Narkoba. Warga Selaparang ini ditangkap di Jalan Lintas Calabai tepatnya di Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu , pukul 16.30 Wita.
“Selain pengedar, ADT juga terlibat dalam menyimpan dan memiliki Narkotika ” kata Kasat Narkoba IPTU Adhar, SSos melalui Kasubag Humas Polres Dompu IPTU Sabri.
Narkotika yang ditemukan, yakni golongan Satu bukan tanaman. Hal itu melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
IPTU Sabri, SH mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki mencurigakan yang keluar masuk salon ITOK dengan membawa tas berwarna hitam. Diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah mendapat informasi dari warga itu, kata Sabri, anggota menuju ke lokasi dan memantau sekitar salon dengan menggunakan mobil. “Saat melintasi salon itulah anggota melihat seseorang yang dicurigai sedang duduk di depan salon ITOK,” katanya.
Setelah melihat situasi yang tepat, polisi langsung masuk dan ditemukan sejumlah BB dari tangan ADT. Saat penangkapan, ADT tidak melakukan perlawanan dan polisi langsung mengamankan lokasi.
Sebelumnya, aparat berkordinasi dan memanggil Kepala Desa Doromelo dan masyarakat setempat untuk menyaksikan penggledahan. Juga mengenalkan diri kepada warga, jika mereka adalah anggota Satres Narkoba Polres Dompu sekaligus memperlihatkan surat perintah tugas.
“Saat digeledah badan ADT, anggota menemukan sejumlah barang bukti,” katanya.
Adapun BB yang berhasil disita, yakni 10 poket diduga Narkotika jenis Sabu-sabu. Satu buah plastik klip terdapat sisa diduga sabu, satu buah rokok, dua buah korek api gas, satu buah dompet warna hitam, uang tunai Rp145.000 dan satu buah jaket warna belang hitam-putih. (JUN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.