Bima, Bimakini.- Jajaran Mapolsek Woha berhasil menangkap dua diduga pelaku pencurian mesin pompa air, Kamis (4/4). Dua orang itu adalah MA dan IL warga Desa Risa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa mesin pompa air.
Kapolsek Woha IPTU Edy Prayitno mengatakan, lidik kasus pencurian mesin pompa air berdasarkan pengaduan nomor 26/II/2019/Sek Woha tanggal 10 Februari 2019. Selanjutnya Tim TRC Polsek Woha menangkap dua pelaku dan BB.
“Anggota melakukan lidik dan pendalaman info terkait kejadian pencurian mesin pompa air di PT Koinesia di Desa Risa Kecamatan Woha,” ujarnya, Jumat.
“Kami mendapat informasi awal tentang keberadaan pelaku dan BB, kemudian pukul 15.00 Wita TIM bergerak menuju Desa Risa, dan lidik keberadaan BB dan terduga pelaku,” lanjutnya.
Tidak lama kemudian, Tim mengamankan terduga pelaku dan mengintrogasinya. MA mengaku mengambil mesin pompa air bersama rekannya.
Mesin itu dititip MA di rumah saksi hadi. “Pelaku serta BB kami bawa dan amankan di Polsek Woha,” pungkasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.