Bima, Bimakini.- Seperti apa perkembangan penangaman kasus dugaan tindak pemilu melibatkan Caleg Partai PAN, MA dan Partai Nasdem, EM yang ditangani Sentral Pelayanan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Bima. Ternyata dugaam kasus Tipilu itu sudah memasuki tahap II.
“Kasus dugaan tipilu melibatkan MA dari PAN dan EM dari Nasdem sampai saat ini sudah memasuki tahap II pemeriksaan di tingkat Gakumdu,” jelas Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima juga Tim Gakumdu, Abdurahman, SH, Senin (8/4).
Kata dia MA yang masih status sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima itu dilaporkan oleh masyarakat Kecamatan Sape, karena diduga melibatkan ASN dan oknum Kepala Desa.
“Dalam isi berita acara periksaan, MA diduga melibatkan ASN dan oknum Kepala Desa pada Posko pemenangannya, tahap kedua kemarin, kami masih melakukan pemeriksaan saksi tambahan dan klarifikasi,” jelasnya.
Hal sama disampaikan kepada kasus EM yang ditangani Gakumdu. Awalnya kasus EM dilaporkan masyatakat terkait pembagian barang di Dapilnya.
“Kasus dugaan tipilu melibatkan EM dilaporkan masyarakat karena pembagian barang mengatasnamakan dirinya,” jelasnya.
Dijelaskannya, tidak ada lagi pembahasan lanjutan, namun langsung memberi kesimpulan, apakah memenuhi unsur formil maupun materil. (man)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.