Bima, Bimakini.- KPU Kabupaten Bima dinilai memaksanakan melaksanakan PSU tanpa ada SK maupun rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bima. Tiga Caleg yang mengikuti pertemuan dengan KPU Kabupaten, Kamis (25/4), sepakat akan mengadukan hal ini ke DKPP.
Kecewa dengan keputusan KPU Kabupaten Bima, Caleg, Irwan dari Demokrat, Ismail dari PKS dan Muhammad Sidik dari Golkar, sepakat akan membawa kasus ini ke tingkat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami akan menggugat penyelenggara Pemilu Kabupaten Bima ke DKPP, karena memutuskan dilaksanakan PSU sementara tidak memiliki dasar hukum,” terang Baharuddin SH, juru bicara Irwan, SH, setelah keluar dari ruang pertemuan itu.
Kata dia, lahirnya keputusan KPU Kabupaten Bima nomor 407/PL.05.1-SD/5206/04/KPU-Kab/IV/2019 tentang jadwal Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (PSU) di TPS 5 desa Tente Kecamatan Woha, diambil berdasarkan keputusan sepihak mereka saja tanpa mendasar pada bentuk pelanggaran.
“Keputusan ini diambil berdasarkan kajian hukum yang mengarah pada pelanggaran yang dilakukan pihak penyelenggara pemilu atas pelaksanaan PSU di TPS 5 Desa Tente kecamatan Woha,” katanya.
Kata dia, untuk memastikan keputusan KPU, saat itu meminta bukti berupa SK maupun rekomendasi dari Bawaslu maupun Panwascam, namun tidak bisa ditunjukan.
“Mereka tidak bisa menunjukan SK maupun rekomendasi dari Bawaslu maupun Panwascam, ini sebenarnya kesalahan mengarah pada pelanggaran Pemilu,” katanya.
Secara administrasi, kata dia, SK KPU Kabupaten Bima tentang PSU hanya ditandatangani oleh 4 komisioner. Secara hukum administrasi keputusan ini juga dinilai cacat. “Kami sepakat selesai PSU, akan menggugat ke DKPP,” pungkasnya.
Pantauan Bimakini.com, setelah Irwan dan lainnya keluar dari halaman Kantor KPU Kabupaten Bima, puluhan pendukung menangis histeris.
Mereka mengatakan, dengan dilaksanakan PSU, maka caleg mereka terencam. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
