Bima, Bimakini.- Sesuai surat KPU Kabupaten Bima Nomor: KPU 407/ PL.05.1-SD/5206/04/KPU-Kab/IV/2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, mulai melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019, di 4 TPS di Kabupaten Bima mulai Rabu (24/4).
“Sesuai surat yang kami edarkan untuk dilaksanakan PSU, Desa Maria Kecamatan Wawo dan Desa Kawinda Toi Kecamatan Tambora, dilaksanakan hari ini Rabu 24 April 2019,” Komisioner KPU Kabupaten Bima Wahyudiansyah, SH, MH, di ruang kerjanya, Rabu (24/4).
Selain itu, akan dilaksanakan juga PSU di TPS 5 Desa Tente Kecamatan Woha dan TPS 1 Desa Belo Kecamatan Palibelo. “Dua TPS lain akan dilaksanakan PSU pada Sabtu 27 April 2019,” katanya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah, SH, mengaku PSU itu merupakan hasil rekomendasi Panwascam ke PPK berdasarkan temuan dan laporan di tingkat KPPS saat dilakukan pemungutan surat suara.
“Rekomendasi ini merupakan bentuk penegakkan aturan Pemilu, temuan dan laporan pelanggaran wajib disikapi,” jelasnya.
Kata dia, 4 TPS yang direkomendasikan Panwascam itu memiliki pelanggaran yang bervariatif, rekomendasi ini tergantung KPU bagaimana memutuskan.
“PSU sudah dikakukan di 2 TPS, ini adalah keputusan KPU berdasarkan rekomendasi kami,” pungkasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.