Bima, Bimakini.- Ketua KPU Kabupaten Bima Imran, S. Pdi, SH, tetap komitmen untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2019, di TPS 1 Desa Belo, Kecamatan Palibelo dan TPS 5 Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Berdasarkan jadwal yang telah diedarkan sebelumnya, dilaksanakan, Sabtu.
Pertemuan yang kedua kalinya itu dihadiri Caleg Nomor 1 dari Demokrat, Irwan, SH, Caleg Nomor 1 dari Golkar, Muhammad Siddik dan Caleg dari PKS Ismail yang didampingi juru bicara masing-masing, Pertemuan itu juga difasilitasi oleh Kabag Ops Polres Bima dan anggota.
Pertemuan dimulai pukul 14.27 WITA hingga 17.00 WITA, dipimpin langaung Ketua KPU didampingi dua komisioner lainnya. Usai pertemuan berlangsung, Ketua KPU Kabupaten Bima Imran, S. Pdi, SH, menjelaskan, pertemuan cukup alot, sebab para caleg dan simpatisan merasa keberatan dengan keputusan PSU.
“Kami tetap putuskan tetap melaksanakan PSU di TPS 5 Desa Tente dan TPS 1 Desa Belo sesuai jadwal kami keluarkan,” jelasnya.
Kata dia, setelah mengeluarkan jadwal PSU, pihaknya tidak bisa mencabut kembali. Sebab sudah ditetapkan pada pleno KPU terhadap apa yang terjadi di lapangan saat pungut hitung berlangsung.
“Kalau kami tidak melaksanakan PSU sebagaimana jadwal dikeluarkan, kami akan dibenturkan dengan pidana 2 tahun penjata dan denda,” katanya.
Dia mengimbau kepada caleg dan masyarakat agar menerima keputusan ini dan tidak dapat diganggu gugat, karena keputusan ini adalah keputusan tetap. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.