Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Lokasi Pengolahan Tambang Tukad Mas, Langgar Perda RTRW

Aktivitas di Tukad Mas

Kota Bima, Bimakini.- Ternyata keberadaan lokasi usaha pengolahan pertambangan milik PT Tukad Mas di Kelurahan Kodo bermasalah. Lokasi tambang mengolah batuan itu melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 4 Tahun 2012.

Sesuai Dokumen Perda Kota Bima Nomor 04 Tahun 2012 tentang RTRW , bahwa kawasan kelurahan Kodo  tidak masuk zona pertambangan.  Untuk Pemkot Bima melalui tim TKPR tidak menerbitkan  rekomendasi ijin Tukad Mas,  karena melanggar perda.

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Bima melalui Kasi Perencanaan Tata Ruang, Yuliarti Nurul Kusuma Wardani, Senin (1/4), membenarkan hal tersebut.

Dijelaskannya, bahwa kawasan pertambangan berdasarkan Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2012 di masing – masing kecamatan sudah ditentukan. Di Kecamatan Asakota berada di Kelurahan Kolo, Kecamatan Mpunda di Kelurahan Sambinae, Kecamatan Raba di Kelurahan Rontu dan Kecamatan Rasanae Timur di Kelurahan Oi Fo’o.

Sementara di lokasi Tukad Mas saat ini, tidak masuk zona wilayah tambang.  Walaupun memang perusahaan itu tidak menambang.   Namun menjadi masalah karena Tukad Mas mengambil hasil penambangan di sekitar yang tidak memiliki izin.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dikatakannya, mengenai keberadaan Tukad Mas telah dibahas saat pertemuan rapat TKPRD. Diketahui Tukad Mas mengolah hasil tambang dari penambang yang tidak punya izin.

Menurut Yuliarti, melihat Tukad Mas memang harus obyektif. Tidak hanya dari segi lingkungan, tapi dari sosial ekonomi. Artinya, pencarian masyarakat di sekitar Kelurahan Kodo dan Kelurahan Lampe yang rata – rata mengambil batu untuk dijual ke Tukad Mas.

Namun cara Tukad Mas tetap tidak benarkan, karena mengambil dari hasil penambangan yang tidak memiliki izin. “Terhadap masalah ini sambungnya, pada kesesuaian tata ruang terhadap lokasi dan keberadaan Tukad Mas, tidak sesuai dengan Perda RT RW,” tegasnya.

Lanjutnya, dirinya pun masuk sebagai anggota TKPRD pada Pokja Perencanaan, bidangnya juga sudah membuat surat teguran untuk Tukad Mas. Karena saat rapat, Tukad Mas tidak bisa menunjukan izin pengolahan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Kami sedang konsultasi suratnya ke Sekda Kota Bima, untuk bisa membekukan sementara dulu dan tidak melakukan aktivitas pengolahan. Karena di sana masih ada aktivitas,” ujarnya. (DED)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Soal keluhan pengguna jalan atas debu akibat dari aktivitas Tukad Mas di Kelurahan Kodo ditanggapi Pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Rencana Pemkot Bima merivisi Perda RTRW dinilai BEM STIH Muhamadiyah  Bima untuk mendukung kepentingan perusahaan PT Tukad Mas. Apalagi belakangan ini...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Sejumlah personel Sat Pol PP dipimpin Kabid Penegakan Undang-Undang turun ke lokasi perusahaan PT Tukad Mas, Kamis  (20/6). Kabid Penegakan Perundangan-Undangan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Penyidik kepolisian terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktifitas ilegal PT Tukad Mas. Bahkan kini mulai ditingkatkan penyelidikannya oleh pihak kepolisian. Bahkan...

Pemerintahan

Kota Bimakini.- Setelah pembahasan begitu alot oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang pemerintah Daerah (TKPRD) Kota Bima, akhirnya memutuskan menolak permohonan rekomendasi diajukan oleh PT...