Kota Bima, Bimakini.- Wali Kota Bima, kini memiliki hak preoregatif untuk melakukan mutasi dan rotasi, setelah dibatasi selama enam bulan pascaPilkada. Mutasi yang dilakukan sebelumnya, setelah ada persetujuan dari Mendagri.
Untuk itu, anggota DPRD Kota Bima, Nazamuddin, SSos, mendorong mutasi dan rotasi dipercepat. Namun harus menempatkan ASN sesuai dengan pendidikan dan kinerjanya.
“Pasca peralihan pemerintahan, ada kegalauan teman-teman ASN sebagai mitra kami. Sehingga efektifitas pelayanan publik agak berkurang,” terangnya, Jumat (26/4).
Untuk itu, kata dia, perlu secepatnya dilaksanakan, agar tidak membuat ASN “galau”. “Harapan saya sebagai anggota dewan, mengembalikan kepercayaan dan semangat ASN dengan secepatnya lakukan mutasi dan rotasi, baik dari kelurahan sampai eselon dua,” harapnya.
Terlebih, kata dia, Wali Kota bisa melaksanakannya secara mutlak, tanpa persetujuan Mendagri. “Tentunya Wali dan Wakil Wali Kota Bima sangat cerdas untuk menentukan siapa dan dimana menempatkan ASN yang akan mendukung kinerjanya ke depan serta akan mengacu pada regulasi,” katanya.
Menurut Nazam, dasar PKPI memberikan dukungan pada pasangan ini, karena semangat perubahan.
Informasi yang diperoleh Bimakini.com, isu mutasi dan rotasi pejabat lingkup Kota Bima akan dilaksanakan dalam waktu dekat. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.