Dompu, Bimakini.- Normalnya, sesuai aturan yang ada, bahwa perubahan Status CPNS ke PNS hanya dua tahun. Namun tidak demikian dengan nasib yang dialami oleh 256 CPNS Dompu yang diangkat melalui jalur Katagori dua ini.
Bahkan status CPNS mereka saat ini sudah kurang lebih empat tahun, namun statusnya masih ngambang. “Saat ini kita masih menunggu keputusan pimpinan terkait kenaikan status para CPNS,” kata Sekretaris BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Drs H Sirajudin, Kamis (25/4).
Menurutnya, pejabat yang berhak untuk menerbitkan SK PNS ke 256 CPNS itu adalah bupati. Karena itu pihaknya belum bisa menyebutkan kapan SK PNS akan diterbitkan.
Kendati diakuinya bahwa batas waktu status CPNS itu hanya dua tahun, namun jika ada hal-hal yang terjadi bisa lebih dari batas itu. “Kita tunggu saja,” katanya seraya berharap agar para CPNS juga untuk bersabar.
Sementara itu, informasi yang diperoleh di BKD dan PSDM Kabupaten Dompu bahwa saat ini pihak BKD telah menerima laporan dari masyarakat dan pihak lainya masih ada 90 orang dari jumlah CPNS yang 256 itu yang bermasalah atau melakukan dugaan rekayasa data. Atas laporan laporan dan temuan itu pihak BKD dan PSDM Kabupaten Dompu telah melaporkanya ke pihak BKN Pusat. (JUN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.