Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Panwascam Asakota Rekomendasikan PSU TPS 29 Jatiwangi

Ketua Panwancam  Asakota, Hartono, SE, MAk

Kota Bima, Bimakini.- Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Asakota, merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota.  Rekomendasi tersebut disampaikan Kamis (18/4) ke PPK dan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu Kota Bima.

Ketua Panwancam  Asakota, Hartono, SE, MAk, mengatakan, rekomendasi PSU itu berdasarkan hasil temuan  atau pengawasan di lapangan. Dijelaskannya, rekomendasi PSU berawal saat pemungutan  suara di TPS 29.

Saat itu, kata dia, saat pemilih memberikan hak suaranya, rupanya yang dicoblos bukan Dapil III, DPRD Kota Bima, namun Dapil II.  Setelah mengetahui adanya surat suara yang tertukar, sehingga penghitungan dihentikan.

Saat itu, kata dia, menyesalkan sikap yang diambil oleh KPPS TPS 29 yang  membuka kotak suara dengan maksud mengeluarkan suarat suara tercoblos. Padahal, apabila ada surat suara yang tertukar, maka tetap dianggap sah dan suaranya untuk partai.

“Mestinya saat itu Ketua KPPS berkonsultasi ke PPS, PPK atau KPU sebelum mengambil keputusan,” ujarnya pada Bimakini.com, Jumat (19/4).

Selain membuka kotak suara dan mengeluarkan suarat suara tercoblos Dapil II, juga mencoretnya. Padahal tindaka membuka kotak surat suara dan mencoret surat suara tersebut, dapat menyebabkan PSU.

“Berdasarkan hasil kajian dan rapatt pleno Ketua dan ANggota Panwascam Asakota tentang pembukaan kotak suara, tidak sesuai dengan prosedur dan pengerusakan surat suara tercoblos, sehingga menyebabkan surat suara menjadi tidak sah. Ini merupakan pelanggaran administrasi,” terangnya.

Jumlah surat suara yang dirusak, kata dia, sebanyak 29 lembar. Surat suara itu yang tercoblos oleh pemilih. Kesalahan lainnya, memberikan kesempatan lagi kepada 29 pemilih untuk mencoblos ulang dengan surat suara Dapil III. Namun, saat itu hanya 9 orang yang sempat memberikan hak suara ulang.

“Pasal 65 ayat 2 huruf a, Peraturan KPU 32019 tentang pemungutan dan penghitungan suara yang berbunyi, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terjadi keadaan sebagai berikut, yakni pembukaan kotak suara tidak dilakukan menurut tata carayang ditetapkan. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih, sehingga surat suara itu menjadi tidak sah,” terangnya.

Sehingga dari ketentuan itu, kata dia, maka memenuhi syarat dilakukannya PSU, yakni membuka kotak suara, merusak dengan mencoret 29 surat suara, serta memberikan kesempatan kembali kepada pemilih mencoblos ulang. “Selanjutnya selama pemungutan surat suara, kotak tidak tergembok, karena sebelumnya sudah dirusak,” ungkapnya.

Komisioner Bawaslu Kota Bima, Asrul Sani, SE membenarkan telah menerima tembusan rekomendasi PSU oleh Panwascam Asakota yang diteruskan ke PPK Asakota dan ditembuskan ke KPU. Pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU atas rekomendasi PSU tersebut. “Kami juga masih mempelajari, apakah ada indikasi tindak pidana  Pemilu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bima, Mursalin, SPd, Jumat sore, masih membahas rekomendasi tersebut. (IAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima akan melaksanakan Pleno Rekepitulasi Hasil Pemungutan Suara Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024, Kamis 29...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Empat terduga  pelaku pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado tidak dapat menggunakan hak pilihnya saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Sabtu (24/2/2024). Pasalnya...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Penunguran Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Sabtu 24 Februari 2024 berjalan lancar. Untuk itu, KPU menyampaikan apresiasi kepada semua...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Sebanyak  34 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, menggelar pemungutan suara ulang (PSU). PSU dilaksanakan setelah adanya kerusuhan pembakaran...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 7O5 Tahun 2024 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan...