Kota Bima, Bimakini.- Panwascam Mpunda, mengeluarkan rekomendasi untuk dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 4 Kelurahan Lewirato, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Rekomendasi Nomor 126/Rek/Panwaslu/Kec-Mpunda/IV/2019 ditujukan ke PPK Kecamatan Mpunda tertanggal 23 April 2019.
Surat yang peroleh BimaEkspres, rekomendasi ditandatangani Ketua Panwascam Mpunda, Ilham, SH karena adanya dugaan pemilih yang tidak masuk dalam DPT, DPTb, tapi menggunakan KTP Elektronik. Namun pemilih itu di luar wilayah TPS 4. Hal itu berdasarkan hasil temuan pengawasan Panwas TPS dan menjadi pelanggaran administrasi.
Selanjutnya dalam surat tersebut, Panwascam Mpunda merekomendasikan kepada PPK Mpunda untuk melakukan PSU untuk pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI.
Komisioner Bawaslu Kota Bima, Asrul Sani, SE membenarkan adanya rekomendasi Panwascam Mpunda tersebut untuk melaksanakan PSU di TPS 4 Kelurahan Lewirato. “Benar, rekomendasi itu dikeluarkan oleh Panwascam Mpunda,” ujarnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.