Kota Bima, Bimakini.- Berbeda dengan sejumlah parpol lainnya, DPC Hanura Kota Bima memberi penegasan mendukung langkah KPU melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk TPS 29 Kelurahan Jatiwangi, Kamis (25/4).
Hal itu ditegaskan Ketua DPC Hanura Kota Bima, Mochammad Kasman, SH, Rabu (24/5).
“Selama itu benar kenapa menolak, karena KPU memiliki dasar hukum dilaksanakannya PSU,” tegasnya di Pamkot Bima.
“Dasar kami sederhana mendukung, karena ada rekomendasi dari Bawaslu untuk laksanakan PSU. Makanya Hanura mendukung langkah itu,” ujar Casman sapaan akrabnya.
Menurutnya, Parpol yang menolak PSU harus memahami aturan. Rekomendasi PSU itu tidak lahir tanpa dasar.
“Rekomendasi Panwaslu tentunya ada dasar jelas, kemudian baru ditindaklanjuti oleh KPU,” terangnya.
Menurut Casman, PSU dilakukan karena ada persoalan atau pelanggaran dan tidak mengikuti aturan. Jika Parpol menolak, ada langkah hukum yang bisa ditempuh tanpa harus menghambat pelaksanaan PSU itu sendiri.
“Parpol harus menerima, kalau menolak dibuktikan, jangan karena kepentingan Parpol dan Caleg tertentu kemudian menolak PSU,” ujarnya.
Bahkan, kata dia, hasil konfirmasinya dengan caleg Hanura di TPS 29 tidak ada penolakan dari warga. Bahkan undangan menghadiri PSU sudah diedarkan ke warga sejak Rabu.
“Sejumlah parpol menolak dengan membawa alasan karena adanya penolakan warga. Kalau alasannya warga menolak, bukan menjadi alasan, itu alasan- alasan saja. Kalau lima orang saja ikut PSU itu sah. Sementara informasi dari masyarakat, ternyata tak ada penolakan, bahkan menyetujui adanya PSU,” tambahnya. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.