Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Penyidik Kejati Periksa Pemilik Tanah Relokasi di Sambinae

Komisi III saat meninjau lokasi lahan yang direncanakan untuk relokasi korban banjir di Sambinae beberapa waktu lalu.

Kota Bima, Bimakini.- Kasus dugaan pengadaan lahan relokasi di Sambinae yang menelan anggaran senilai Rp 4,9 miliar, kian bergulir. Kini pemilik lahan mulai diperiksa oleh tim penyidik Kejati NTB.

Pemeriksaan tersebut diketahui dari pengakuan pemilik lahan bernama Amirudin. Amirudin mengaku diperiksa tim penyelidikan dari Kejati NTB. Diihubungi wartawan Ahad (28/3), Amirudin mengaku menjalani pemeriksaan di Kejari Bima dari pukul 11.00 Wita, hingga pukul 12.30 Wita.

Dia mengaku ditanya soal proses jual beli tanah di Sambinae. “Saya ditanya mengenai kepemilikan tanah, berapa jual tanah itu, apakah tahu harga jual tanah di Sambinae. Seputar itu saya ditanya oleh jaksa,” akunya.

Amirudin mengaku, menjawab semua pertanyaan jaksa sesuai yang diketahuinya.

Luas tanah yang dijual jelas Amirudin seluas 13 are, atas dasar informasi dari temannya bernama Usman bahwa ada pembeli yang mencari tanah di sekitar Sambinae. Saat itu,  Amiruddin mematok harga Rp 25 juta per are namun ditawar Rp 10 juta.

Setelah proses tawar menawar, akhirnya disepakati harga per are Rp 10 juta. Karena memakai jasa perantara, Amirudin hanya mendapat Rp 7 juta. “Saya sepakat Rp 7 juta. Tapi teman saya menjual Rp 10 juta kepada pembeli,” beber Amirudin.

Tetapi berdasarkan dokumen yang ditandatanganinya, tanah itu ternyata dibeli dengan harga Rp 11.500.000. “Pembayaran dilakukan lewat rekening,” ujarnya.

Selain Amirudin, jaksa juga meminta keterangan pemilik tanah lainnya yakni Aisyah. “Saya diperiksa bersama sepupu saya, yang juga menjual tanah sekitar 17 are,” bebernya.

Tidak hanya diperiksa, Amirudin juga menyerahkan rekening pembayaran tanah.  “Saya tidak tahu tanah itu dijadikan tempat relokasi, saya hanya jual saja, gak tahu yang lain,” jelasnya.

Sementara, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan belum bisa memberikan keterangan terkait pemeriksaan pemilik tanah tersebut. “Kasusnya masih lidik. Kami belum bisa sampaikan kepada publik,” jawabnya singkat. (IQO)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Warga Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, yang mendiami permukiman di bantaran sungai meminta pemenuhan fasilitas di tempat relokasi. Jangan...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui dinas terkait berjanji akan menyelesaikan tukar guling lahan milik warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Terkait proyek relokasi rumah dampak banjir di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Bima. Pemilik lahan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima sepakat tukar guling....

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Pemilik lahan asal RT 17 Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Bima, Kalsom menuding BPN Bima sepihak terbitkan sertifikat program Land Consoludation (LC) Tahun...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Terkait proyek relokasi rumah dampak banjir di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Bima. Pemilik lahan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima sepakat tukar guling....