Kota Bima, Bimakini.- Kasus dugaan pengadaan lahan relokasi di Sambinae yang menelan anggaran senilai Rp 4,9 miliar, kian bergulir. Kini pemilik lahan mulai diperiksa oleh tim penyidik Kejati NTB.
Pemeriksaan tersebut diketahui dari pengakuan pemilik lahan bernama Amirudin. Amirudin mengaku diperiksa tim penyelidikan dari Kejati NTB. Diihubungi wartawan Ahad (28/3), Amirudin mengaku menjalani pemeriksaan di Kejari Bima dari pukul 11.00 Wita, hingga pukul 12.30 Wita.
Dia mengaku ditanya soal proses jual beli tanah di Sambinae. “Saya ditanya mengenai kepemilikan tanah, berapa jual tanah itu, apakah tahu harga jual tanah di Sambinae. Seputar itu saya ditanya oleh jaksa,” akunya.
Amirudin mengaku, menjawab semua pertanyaan jaksa sesuai yang diketahuinya.
Luas tanah yang dijual jelas Amirudin seluas 13 are, atas dasar informasi dari temannya bernama Usman bahwa ada pembeli yang mencari tanah di sekitar Sambinae. Saat itu, Amiruddin mematok harga Rp 25 juta per are namun ditawar Rp 10 juta.
Setelah proses tawar menawar, akhirnya disepakati harga per are Rp 10 juta. Karena memakai jasa perantara, Amirudin hanya mendapat Rp 7 juta. “Saya sepakat Rp 7 juta. Tapi teman saya menjual Rp 10 juta kepada pembeli,” beber Amirudin.
Tetapi berdasarkan dokumen yang ditandatanganinya, tanah itu ternyata dibeli dengan harga Rp 11.500.000. “Pembayaran dilakukan lewat rekening,” ujarnya.
Selain Amirudin, jaksa juga meminta keterangan pemilik tanah lainnya yakni Aisyah. “Saya diperiksa bersama sepupu saya, yang juga menjual tanah sekitar 17 are,” bebernya.
Tidak hanya diperiksa, Amirudin juga menyerahkan rekening pembayaran tanah. “Saya tidak tahu tanah itu dijadikan tempat relokasi, saya hanya jual saja, gak tahu yang lain,” jelasnya.
Sementara, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan belum bisa memberikan keterangan terkait pemeriksaan pemilik tanah tersebut. “Kasusnya masih lidik. Kami belum bisa sampaikan kepada publik,” jawabnya singkat. (IQO)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.