Bima, Bimakini.- Satres Narkoba Polres Bima berhasil menangkap UM, warga Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. Senin (8/4) sekira pukul 02.30 WITA. Penangkapan di persimpangan Kecamatan Palibelo atau sekitar Bandaran Sultan Muhammad Salahuddin Bima.
Dari penangkapan tersebut diamankan 5 poket sabu seberat 3,66 gram.
Kasat Narkoba Polres Bima IPTU Budiman, menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan, bersangkutan dilakukan tes urin terhadap pelaku yang memiliki 5 poket sabu. Meski hasilnya negatif, namun pihaknya menangkap tangan pria tersebut bersama barang bukti.
“Pelaku mengakui kepemilikan barang bukti yang diamankan tersebut, juga mengakui sebagai pengedar barang haram tersebut, kami menetapkan pelaku sebagai pengedar meski tidak positif,” jelasnya.
Kata Kasat, pelaku sudah lama menjadi target operasi polisi, atas kepemilikan narkotika. Sehingga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” katanya.
Lanjut dia, pihaknya melakukan pengembangan adanya pihak lain dalam bisnis haram ini, pihaknya masih memburu pria berinisial ED yang merupakan rekan UM yang sering bertransaksi Narkoba di sekitar Jenamawa Kota Bima.
“Pelaku mengakui mendapatkan barang itu dari ED, mereka melakukan transaksi di jenamawa Kota Bima,” ujarnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.