Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

PSU Bukan Kepentingan Personal

Abdullah, SH

Bima, Bimakini.- Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan atas dasar perintah Undang-undang (UU), bukan kepentingan personal atau kelompok tertentu. Apalagi dikait-kaitkan dengan kepentingan personal anggota Bawaslu.

Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH, merespon dinamika soal PSU di sejumlah TPS di Kabupaten Bima, Kamis (25/4).

Dikatakannya, di Kabupaten Bima terdapat empat TPS di empat kecamatan yang melaksanakan PSU. Itu dilakukan semata-mata untuk menegakkan keadilan Pemilu. “PSU itu dilakukan, karena ada unsur pelanggaran yang terjadi saat pemungutan suara,” jelasnya.

Dibeberkannya,  kejadiannya di TPS 5 Desa Kawinda To’i Kecamatan Tambora, karena sisa surat suara dibagikan kepada saksi Parpol dan warga yang masih ada di sekitar TPS untuk dicoblos. Kasus di Kecamatan Wawo, lanjutnya, terdapat Pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb yang menggunakan hak pilih, sementara pemilih tersebut warga setempat yang masih di bawah umur, atau belum memenenuhi syarat untuk memberikan hak pilih (TMS).

di TPS 5 Desa Tente ditemukan 8 pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb yang menggunakan hak pilih di TPS setempat. Terdiri dari dua warga di luar Kabupaten Bima, dan enam lainnya adalah warga Kecamatan Woha, tetapi memberikan hak suara di TPS yang tidak sesuai dengan alamat RT/RW yang tertera dalam KTP-nya. Serta memberikan hak pilih pada pukul 14.33 wita, dan yang terakhir adalah di TPS 1 Desa Belo Kecamatan Palibelo, terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTB yang memberikan hak pilih dengan menggunakan KTP Elektronik, padahal pemilih yang bersangkutan adalah bukan warga Desa dan Kecamatan Palibelo.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Atas peristiwa tersebut, PTPS telah menyampaikan keberatan, namun tidak diindahkan oleh KPPS di TPS 1 Desa Belo,” tuturnya.

Atas dasar itu, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan di masing-masing wilayah tersebut, mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kecamatan Tambora mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 001/PWS-Tambora/IV/2019, tertanggal 18 April 2019, Panwascam Wawo; 001/TM/PM/Cam-Wawo/18.03/IV/2019, tertanggal 18 April 2019, Panwascam Woha; 045/PWS-Woha/IV/2019, tertanggal 18 April 2019, dan Panwascam Palibelo; /PWS-Palibelo/IV/2019, tertanggal 18 April 2019. Dari empat kecamatan yang direkomendasikan oleh masing-masing Panwascam tersebut, terdapat dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang memberikan jawaban, yakni PPK Kecamatan Woha dengan surat yang bernomor 18/PPK-Woha/IV/2019, Tanggal 21 April 2019, dan PPK Kecamatan Palibelo dengan surat balasan yang bernomor 053/PPK-PBL/Pemilu/IV/2019, Tertanggal 22 April 2019.

Ebit, sapaan akrab Ketua Bawaslu Kabupaten Bima ini, menuturkan, perbuatan mereka tersebut diatur dalam pasal 372 ayat (2) UU 7/2017 serta pasal 65 ayat (2) PKPU No. 3 /2019 Jo. PKPU No 9/2019.

Karena itu, mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bima ini, mengimbau masyarakat untuk dapat menjaga stabilitas keamanan dengan menaati segala ketentuan dan menempuh jalur sesuai dengan mekanisme yang ditentukan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Saya menghimbau kepada semua pihak untuk tidak memperkeruh suasana yang berimbas pada instabilitas keamanan. Jika terdapat sesuatu yang dirasa janggal, silahkan menempuh jalur hukum. Sekali lagi saya tegaskan, bahwa PSU itu dilakukan untuk meneggakkan keadilan Pemilu sesuai yang diamanatkan Undang-undang,” tutupnya. (IAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima saat ibu tengah memeroses laporan dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Donggo, Soromandi dan Ambalawi. Atas laporan...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Empat terduga  pelaku pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado tidak dapat menggunakan hak pilihnya saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Sabtu (24/2/2024). Pasalnya...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Penunguran Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Sabtu 24 Februari 2024 berjalan lancar. Untuk itu, KPU menyampaikan apresiasi kepada semua...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Sebanyak  34 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, menggelar pemungutan suara ulang (PSU). PSU dilaksanakan setelah adanya kerusuhan pembakaran...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 7O5 Tahun 2024 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan...