Bima, Bimakini.- Ketua PPK Woha, Kabupaten Bima, M Andriawan, mengaku rekomendasi temuan Panwascam di TPS 5 Desa Tente, telah dijawab dengan surat tidak memenuhi unsur untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2019. Temuan pelanggaran Pemilu telah berakhir dan dinyatakan selesai tingkat PPK dan tidak ditingkatkan KPU Kabupaten Bima.
“Rekomendasi Panwascam berdasarkan temuan di TPS 5 Desa Tente itu telah kami jawab dengan perihal tidak memenuhi unsur dilakukan PSU,” tegas Andriawan di Kantor Camat Woha, Rabu (24/4).
Dia menjelaskan Panwascam mengajukan rekomendasi temuan ke PPK pada tanggal 18 April 2019, sehingga dilakukan pengkajian dan konsultasi ke KPU Kabupaten Bima.
“Kami menjawab surat rekomendasi itu pada tanggal 21 April 2019 dan kasusnya telah berakhir pada saat itu juga,” ujarnya.
Namun dia merasa heran, munculnya keputusan KPU Kabupaten Bima melakukan PSU di TPS 5 Desa Tente Kecamatan Woha itu. “Soal itu saya tidak tahu, sebab kami dengan Panwascam Kecamatan menganggap rekomendasi itu telah diselesaikan,” katanya.
Sementara Ketua Panwascam Woha, Ruslin juga menggangap rekomendasi telah diselesaikan di tingkat PPK. Karena surat yang diajukan itu telah dijawab tidak memenuhi unsur.
“Kami tidak pernah mengeluarkan dua rekomendasi, rekomendasi pertama kami anggap sudah selesai,” pungkasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.