Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Soal PSU, Caleg Adu Mulut dengan Komisioner KPU Kabupaten Bima

Bima, Bimakini.-  Ketegangan terjadi saat pertemuan sejumlah caleg dengan Komisioner KPU Kabupaten Bima, Rabu (24/4). Pertemuan yang berlangsung di media center KPU dihadiri Caleg Partai Demokrat Nomor urut 1, Irwan, SH dan Caleg Nomor 1, Partai Golkar Muhammad Sidik serta simpatisan.

Perdebatan itu terjadi karena keinginan caleg dan simpatisan agar Ketua KPU mencabut surat keputusan PSU, namun ditolak.

“Rekomendasi Panwascam ke PPK Kecamatan Woha itu adalah pelanggaran UU Nomor 7 tahun 2017 UU Pemilu pasal 372 ayat 2 poin d, Namun kasus ini, KPU sendiri ingin menyeret ke poin a, pasal 372 ayat 2,”  kata Baharuddin, simpatisan Caleg Demokrat, Irwan SH, disela pertemuan itu.

Dia mengaku, berdasarkan temuan Panwascam kemudian direkomendasikan ke PPK itu, telah dijawab atau ditindanjut oleh PPK yang ditanda tangani oleh Ketua PPK Kecamatan Woha. “Surat rekomendasi dari Panwascam ditujukan ke PPK telah dijawab dengan perihal tidak ada unsur untuk dilakukan PSU, bahkan keputusan itu hasil konsultasi dengan Ketua KPU dan komisioner,” tegasnya.

Kata dia, rekemondasi Panwascam itu hanya poin d tidak bisa dikaitkan dengan poin a tentang tata cara pemilihan, poin d berkaitan dengan KTP elekronik dan A5.

“KPU mengeluarkan surat keputusan PSU itu, alasannya hasil komunikasi KPU Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Bima, seharusnya mereka tidak boleh seperti itu, sebab mereka memiliki hak jawab,” terangnya.

Pertemuan itu cukup tegang, sebab permintaan dua caleg dan simpatan agar KPU mencabut kembali surat keputusan dilakukan PSU di TPS 5 Desa Tente Kecamatan, ditolak keras oleh Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran, SPdI, SH, dan dua komisioner lainnya, Wahyudiansyah, SH, MH dan Ady Supriadin, S. PdI.

Karena tidak ada solusi, pertemuanpun ditunda beberapa saat, sebab komisuiner KPU meminta waktu untuk konsultasi ke Bawaslu. Puluhan simpatisanpun menunggu sampai ada keputusan dari KPU. Namun hasil konsultasipun tidak ada sampai magrib.

Ketua KPU Kabupaten Bima Imran, SPdI, SH, mengaku belum bisa memberikan keputusan saat ini. Sebab akan dilakukan pleno bersama empat anggota komisioner lain.

Bahkan untuk logistik PSU untum TPS 5 Desa Tente belum dikirim ke PPK, “Kami belum mengirim logistik, sebelum ada keputusan,” singkatnya.

Masapun kembali pulang dan berjanji akan datang lagi besok. (MAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Empat terduga  pelaku pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado tidak dapat menggunakan hak pilihnya saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Sabtu (24/2/2024). Pasalnya...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Penunguran Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Sabtu 24 Februari 2024 berjalan lancar. Untuk itu, KPU menyampaikan apresiasi kepada semua...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Sebanyak  34 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, menggelar pemungutan suara ulang (PSU). PSU dilaksanakan setelah adanya kerusuhan pembakaran...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 7O5 Tahun 2024 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan...

Pemilu Serentak 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima sudah mereskomendasikan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Parado. Namun belum menerima keputusan dari KPU Kabupaten...