Bima, Bimakini.- Politik uang di Kabupaten Bima, masih sangat rawan. Padahal inplikasi dari politik uang ini bisa fatal, khususnya bagi peserta pemilu, yakni Caleg.
Hal itu disampaikan Kordiv Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurahman, SPd saat Talkshow di Bima TV dengan tema “Pengawasan Dipenghujung Tahapan Pemilu”, Ahad (31/3) malam.
Untuk meminimalisir terjadinya politik uang, kata dia, pihaknya sudah melakukan sosialisasi di 18 kecamatan di Kabupaten Bima. Sejumlah elemen dilibatkan dalam sosialisasi, bahwa politik uang tidak dibolehkan.
“Kami sudah sosialisasi ke 18 kecamatan, dengan melibatkan banyak elemen di kecamatan, bahwa politik uang tidak diperbolehkan. Juga mengingatkan caleg, akibat hukumnya, tidak hanya merugikan masyarakat, tapi dirinya sendiri,” ujar Taufiqurahman.
Terbukti, Bawaslu sudah memeroses kasus Tipilu yang berdampak pada pencoretan caleg dari daftar calon tetap. “Kami sudah menangani masalah tipilu yang berakibat pencoretan Caleg di dapil 1. Jika nanti caleg terlibat, akan dicoret, atau caleg jika terpilih akan didiskualifikasi, tidak akan dilantik,” ingatnya.
Bahkan, kata dia, politik yang yang terjadi pada masa tenang, ancamannya 3 tahun dan denda Rp36 juta. Itu berlaku bagi siapa saja yang terlibat dalam politik uang, tidak hanya caleg.
“Jangan sampainya kampanye yang dilakukan sudah lama, harus sia-sia, karena politik uang,” ujarnya.
Selain itu, dia juga mengingatkan ada potensi SARA dan hoax. Untuk itu, diingatkannya agar menggunakan media sosial secara bijak. “Perlu menyeleksi informasi yang berseliweran. Kita harus bijak dalam menerima infomasi. Bijak menggunakan media sosial,” pesannya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.