Bima, Bimakini.- Sebanyak tiga Kepala Sekolah (Kasek) yang menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di Kecamatan Bolo sudah dikeluarkan. Hal itu menindaklanjuti surat larangan yang dikeluarkan Plt Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Drs H Taufik HAK MSi tentang larangan Kepala Sekolah menjadi anggota PPS dan KPPS.
Ketua PPK Kecamatan Bolo, Hidayat, SPd menyampaikan, pascakeluarnya surat larangan tersebut pihaknya sudah menindaklanjutinya. Yakni berdasarkan data yang disampaikan oleh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa terdapat tiga Kepala Sekolah yang menjadi anggota KPPS. Yakni dua orang di Desa Tambe dan satunya di Desa Rato.
“Ketiganya tersebut sudah kita keluarkan. Dan menggantikan dengan warga lainnya di desa setempat,” ujar Dayat, Sabtu (30/3).
Kata dia, meski sebelumnya tiga Kepala sekolah tersebut sudah diberikan SKnya. Namun karena adanya surat larangan itu terpaksa mereka dikeluarkan dan menertibkan SK baru untuk pengganti para tiga kasek tersebut.
“Mereka yang menggantikan tiga kasek tersebut sudah langsung kita SKnya. Mereka akan bekerja disetiap KPPS pada Pemilu April mendatang,” terangnya.
Dia mengimbau warga untuk bersama-sama menyukseskan Pemilu April 2019 mendatang. Yakni berpartisipasi dalam memilih dan menjaga Kamtibmas. “Mari kita sukseskan Pemilu mendatang. Demi tercapainya Pemilu yang berintegritas,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota PPS Desa Tambe, Syahrir H Ahmad membenarkan pasca adanya surat larangan tersebut langsung pihaknya menindaklanjutinya. Yakni menggantikan dua Kasek yang menjadi anggota KPPS di dua TPS di Desa Tambe. Yakni di TPS satu dan tujuh.
“Kedua kasek yang menjadi anggota KPPS di dua TPS tersebut sudah langsung kita keluarkan. Sekaligus menggantikan dengan anggota lain warga setempat usai kita terima surat larangan tersebut,” pungkasnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.