Kota Bima, Bimakini.- Memasuki masa tenang Bawaslu Kota Bima bersama Pol PP dan Kepolisian mulai menyapu bersih Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh Kota Bima. Penertiban dan pembersihan ini, dilakukan sejak Ahad (14/4) pukul 00.01 Wita.
Anggota Bawaslu Kota Bima Divisi SDM, organisasi, data dan informasi, Asrul Sani, SE mengatakan dalam masa tenang ini, sudah tidak boleh ada lagi kegiatan kampanye. Seluruh metode kampanye, termasuk iklan kampenye selama 21 hari di media massa cetak maupun elektronik.
Tambahnya, semua alat peraga kampanye (APK), atribut kampanye dan bahan kampanye harus dibersihkan, tidak saja oleh Sat Pol PP dan pemgawas pemilu, tetapi ini juga oleh peserta pemilu sendiri. Bahkan, seluruh elemen masyarakat harus memastikan Kota Bima bersih dari atribut kampanye. “Termasuk melalui media sosial seperti FB, twiter, Instagram dan grup-grup WA, ” tegas Asrul.
Diakuinya, pengawasan melalui WA memang sulit dilakukan jika pengawas tidak ada di grup tersebut. Tetapi, Bawaslu mengimbau, untuk tidak lagi melakukan kegiatan kampanye. Misalnya, share hal-hal yang berbau kampanye, termasuk simbol2 dukungannya.
Sedangkan melalui medsos Twiter, FB dan Instagram bisa dilihat dan itu bisa ditangani sebagai pelanggaran pemilu yakni berkampanye dimasa tenang.
“Melalui PKPU nomor 23 tentang kampanye pemilu, mengatur tentang larangan berkampanye di media sosial. Larangan itu tertuang dalam Pasal 53 ayat 4 PKPU Nomor 23 tahun 2018,” jelas Asrul.
Dipastikannya, Bawaslu pun akan mengawasi kampanye di media sosial pada masa tenang. Bawaslu bekerja sama dengan Kominfo, untuk mengawasi iklan di media sosial.
Pantauan Bimakini.com, hingga Senin (15/4) pagi, masih banyak APK Caleg yang dipasang di pohon. Ada juga di papan reklame berukuran besar, masih terpampang di jalan protokol Soekarno Hatta. Bawaslu menyampaikan, akan menertibkan APK hingga dua hari kedepan. (IQO)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.