Bima, Bimakini.- Setelah melakukan penyidikan kasus narkoba dan pemberkasan sudah lengkap, Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. 11 kasus Narkoba yang dilimpahkan itu mulai Januari hingga Mei 2019.
“Kami sudah menaikkan status hukum 11 kasus Narkoba sejak Januari hingga Mei ke tahap II di Kejaksaan,” jelas Kasat Narkoba Polres Bima IPTU Budiman Parangin Angin, SH di ruang kerjanya Senin (20/5).
Kata dia, dari 11 kasus narkoba yang dikirim ke kejaksaan itu, melibatkan 15 tersangka. Mereka ditangkap di tempat berbeda.
“Kasus mereka dinaikkan ke kejaksaan secara berjenjang pula, mengigat pemberkasan harus dilengkapi secara bertahap,” katanya.
Selain itu, ada juga kasus narkoba pada tahun 2018, namun penyidik baru melakukan tahap II tahun 2019 ini. Sebab tahun sebelumnya belum dianggap memenuhi unsur berkas perkaranya.
“Enam kasus narkoba 2018 kami tahap II pada tahun ini, berupa 1 kasus tramadol dan 5 tersangka kasus sabu, dari 11 kasus yang ditangani, 5 kasus sudah berhasil di selesaikan pada tahun 2018 lalu,” sebutnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap bersama-sama pihak kepolisian dalam memberantas barang haram narkotika. Segera melaporkan bila ada aktivitas mencurigakan di tengah masyarakat, agar segera diatensi.
“Pengungkapan dan penangkapan ini sebagai bentuk penegakkan hukum yang kami lakukan untuk memberantas narkoba di Kabupaten Bima, kerja sama semua tokoh sangat kami harapkan,”pungkasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
