Mataram, Bimakini.- Kepala BPK Perwakilan NTB, Hery Purwanto SE MM, saat Workshop Media di kantornya, Senin (27/5/2019) membeberkan catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemkab Bima dalam pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2018. Meski Pemkab Bima mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengacualian (WTP), namun disertai 13 catatan temuan.
Temuan itu diantaranya, pengelolaan keuangan desa belum sesuai ketentuan. Untuk itu memerintahkan kepada DPMDes berkoordinasi dengan inspektorat dalam mengawasi penyetoran kekurangan penerimaan pajak Negara oleh bendahara desa senilai Rp1,1 miliar lebih.
Selain itu, kata dia, ditemukan be;anja perjalanan dinas pada tiga OPD tidak sesuai ketentuan, yakni Rp751 juta lebih. BPK memerintahkan kepada OPD terkait agar lebih cermat dalam mempertanggungjawabkan bukti perjalanan dinas sesuai ketentuan. Menginstruksikan dinas mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas ke kas daerah.
BPK juga menemukan pelaksanaan tujuh paket proyek pekerjaan pada empat OPD tidak sesuai kontrak senilai Rp696 juta lebih. BPK meminta OPD terkait mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke kas daerah. “Kepala OPD terkait untuk menginstruksikan PPK, Pengawas dan PPHP supaya lebih cermat dalam melaksanakan dan memeriksa hasil pekerjaan,” ujarnya.
Disamping itu, BPK menemukan pengelolaan pendapatan retribusi daerah belum dilakukan secara optimal. BPK memerintahkan kepada Dinas PUPR untuk menginstruksikan kepada Balai Peralatan dan Laboratorium agar segera melakukan penyetoran atas penerimaan yang dikelolanya ke bendahara penerimaan Dinas PUPR.
“Pencatatan asset tetap belum sepenuhnya didukung dengan data yang lengkap dan valid dan meminta Sekda sebagai pengelola BMD dan Kepada Kepala OPD penguna barang agar lebih optimal,” ujarnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.