Bima, Bimakini.- Kabid Dikdas Dikpora Kabupaten Bima, Hj Jubaidah, SPd, MSi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi try out oleh penyidik Polres Bima. Namun beberapa hari lalu, polisi gagal melakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan dengan alasan sakit.
“Yang bersangkutan berada dalam kondisi sakit sehingga belum bisa kita lakukan pemeriksaan,” jelas Kapolres Bima AKBP Bagus S Wibowo, SH, SIK di ruang Tambora Polres Bima, Sabtu (11/5).
Kata dia, untuk proses penyidikan masih berjalan sampai saat ini. Pihaknya masih melengkapi administrasi penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka.
“Kita sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini yaitu Hajjah Jubaidah. Bersangkutan sampai saat ini belum kita pemeriksa sebagai tersangka,” katanya.
Dia mengaku, 3 Mei 2019 yang lalu, pihaknya melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Hanya saja dari surat panggilan itu, pihaknya mendapatkan balasan surat lagi dari yang menyatakan tersangka tidak siap diperiksa penyidik.
“Dua hari lalu kami sudah mengunjungi tersangka di kediamannya, kami melihat kondisi terbaring tangan terinfus itu kondisi tersangka dua hari yang lalu,” katanya.
Ditanya penanganannya berbeda dengan tersangka kasus korupsi seperti kasua Nurul Mubin mantan Kepala SMAN 1 Monta, kata Bagus, penanganan kasus tergantung situasi dan kondisi, Itu yang menjadi dasar pertimbangan sampai harus dilakukan penahanan,
“Tentu semua ini ada alasannya terkait dengan kondisi ril dan masih membutuhkan kelengkapan untuk dilakukan peningkatan penanganan, dari awal kita juga sudah mendapatkan pertanyaan tersangka sebagai saksi, namun itu tidak bisa dijadikan rujukan,” ujarnya.
Kata dia, ketika kita akan mengembangkan permasalahan ini apalagi ini adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi, ini semua masih berproses, pungkasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.