Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Awas Deadline, Pengajuan DAK Fisik Bakal Hangus

Media Gathering KPPN Bima.

Kota Bima, Bimakini.- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bima mengingatkan kepada tiga daerah wilayah naungannya yakni Pemerintah Kabupaten Bima dan Kota Bima dan Kabupaten Dompu agar segera mengajukan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) di tahun 2019 ini agar tidak melebihi batas waktu atau deadline.

Peringatan itu juga langsung dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia dengan memberi batas waktu pengajuan pencairan DAK itu hingga 21 Juli 2019 mendatang.

“Jika tidak maka untuk pencairan DAK Fisik selanjutnya akan dikembalikan ke kas negara. Itu artinya untuk tahun 2019 tidak ada pembangunan yang dibiayai dari DAK Fisik,” jelas Kepala KPPN Bima, Sapruddin dalam acara media gathering bersama wartawan Rabu (22/5) kemarin.

Lebih jauh dipaparkannya, untuk DAK Fisik Kota Bima tahun 2019 ini mencapai Rp. 71.513.272.000. Sementara di Kabupaten Bima mencapai Rp. 225.937.374.000 dan Kabupaten Dompu sebesar Rp. 194.820.120.000. Hanya saja, hingga per 20 Mei, ketiga kabupaten Kota itu belum ada komunikasi lanjutan. Saprudin mengaku tidak mengetahui pasti alasan ketiga Kabupaten kota itu belum jua melakukan permohonan pencairan DAK fisik 2019.

Dalam keterangannya terhadap wartawan Rabu kemarin, Saprudin juga menjelaskan capaian Dana Desa bagi tiga daerah tersebut. Untuk pencairan 20 persen pertama, ketiga daerah ini sudah memenuhinya. Bahkan, untuk Kabupaten Dompu pada 23 Mei 2019 ini sudah mulai penyaluran Dana Desa 40 persen atau Rp. 28.317.970.000.

“Untuk dua daerah lain seperti kabupaten dan Kota Bima, kemungkinan masih terkendala tehnis pelaporan. Sebab kami mulai menerapkan aplikasi pelaporan penyaluran Dana Desa,” jelasnya.

Kedepan terangnya, Kementrian keuangan RI akan memberi reward bagi daerah yang berkinerja baik dalam penanganan Dana Desa tersebut. Dimana tidak tanggung-tangung bagi daerah yang mendapat reward berkinerja baik maka penyaluran Dana Desa bisa sekaligus tahap pertama dan tahap kedua yakni 20 dan 40 persen. Dimana juga Kementrian Keuangan, per 1 Juli 2019 mendatang akan menerapkan digitalisasi keuangan untuk mempermudah pelaporan penyaluran anggaran dari pemerintah Pusat. (IQO)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bima menggelar “Sosialisasi PMK 62 Tahun 2023, Sosialisasi Implementasi SAKTI, Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran, dan Laporan Keuangan...

Opini

Oleh : Ratna Susilawati, S.Akun (Kepala Subbagian Umum KPPN Bima) “Kerja dimana? KPPN Bima” “KPPN? Dimana itu? Koperasi ya?” “Bukan, Kas Negara dulunya bu…”...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bima, memberikan apresiasi kepada sejumlah satuan kerja (Satker). Pemberian apresiasi itu berupa penghargaan untuk sejumlah kategori....

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Satu Kerja Lingkup Kantor Pelayanan Perbendaharaan negara (KPP) Bima, Kamis 8 Desember 2022 menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Polres Bima Kota, Kamis 8 Desember 2022 menerima dua kategori penghargaan dari KPPN Bima. Penghargaan diterima oleh Kasi Keuangan Polres Bima...