Bima, Bimakini.- Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, SE, memerintahkan Dinas Perkim Kabupaten Bima untuk turun cek lokasi di Dusun Bante Desa Ngali, Kecamatan Belo Kabupaten Bima, Senin (29/4). Bupati menerima pesan rumah nenek Siti Aisyah sudah reyot. Namun ada juga rumah lainnya yang kondisinya tidak layak.
“Setelah mendapatkan laporan terkait kondisi nenek yang tinggal di rumah reyot itu, saya langsung instruksikan Dinas Perkim untuk cek terkait informasi dimaksud,” ujar Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, via WhatSApp, Senin.
Dikatakannya, kehidupan masyarakat yang sejahtera merupakan cita-cita pemerintah mulai tingkat desa hingga pusat. Sehingga pemerintah terus memogramkan kegiatan bagi masyarakat miskin.
“Saya perintahkan bagian Bedah Rumah di Dinas Perkim untuk mengecek status tanah didirikan bangunan yang sudah tidak layak itu, bila milik sendiri maka Pemda akan bantu rehab,” ujarnya.
Langkah cepat ini sebagai bentuk responsif pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan. Mengimbau pemerintah desa agar memperhatikan kehidupan masyarakat sekitarnya.
“Hasil pengecekan Bagian Perkim, rupanya bukan rumah itu saja yang akan dibedah, ada satu rumah hasil survei yang sudah tidak layak, kami akan membantu bedah 2 unit rumah warga di Desa Ngali,” katanya.
Bupati menjelaskan, syarat mendapat bedah bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) berdasarkan Peraturan Menteri PUPR, adalah WNI yang sudah berkeluarga. Memiliki atau menguasai tanah. Tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas berupa sertifikat atau surat keterangan.
“Tanah tidak dalam sengketa dan lokasi tanah sesuai tata ruang wilayah,” pungkasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.