Kota Bima, Bimakini.- Kejaksaan Negeri Raba Bima memusnahkan puluhan Barang Bukti (BB) hasil dari berbagai aksi kejahatan di wilayah Kota dan Kabupaten Bima, Kamis (2/5) di Halaman Kantor setempat.
Berbagai barang bukti yang dimusnahkan mulai dari Narkotika jenis sabu seberat 51,21 gram, daun ganjan kering seberat 1,60 gram, 3 pucuk senjata api, 6 buah senjata tajam jenis parang dan 1.440 papan tramadol.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Widagdo Mulyono Petrus mengatakan, pemusnahan barang bukti berdasarkan surat perintah Pengadilan Negeri Bima Nomor 01/P.2.14/ES.1/04/2009. Pelaksanaan pemusnahan dilaksanakan oleh pegawai Kejaksaan Negeri Bima dan dihadiri oleh pihak terkait, baik dari pihak penegak hukum maupun instansi pemerintah Kota dan Kabupaten Bima.
“Pemusnahan ini berdasarkan hasil putusan Hakim dan atas dasar perintah pihak Pengadilan Negeri Bima, serta memiliki kekuatan hukum yang tetap” ujarnya
Kata Kejari, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kejahatan pada tahun 2018 dan 2019. Baik kasus kriminal umum kasus narkoba.
Barang bukti yang dimusnahkan itu lanjut Kajari Bima merupakan pengungkapan dari 44 kasus dan terdapat 46 terdakwa. Pemusnahan sabu-sabu dengan cara memasukan dalam air, sedangkan ganja dan obat tramadol dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Untuk barang bukti Senpi dan Sajam kami musnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda,” pungkasnya. (IQO)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.