Bima, Bimakini.- Mantan Kepala Desa (Kades) Kananga, MN siap mengembalikan aset desa setempat yang sebelumnya dijual dan digadai. Aset tersebut akan dikembalikan MN paling lambat bulan Oktober. Hal itu berdasarkan kesepakatan bersama setelah dilakukan musyawah dengan melibatkan beberapa unsur terkait yang berlangsung di aula Kantor BPD setempat, beberapa waktu lalu.
Ketua BPD Kananga, Khaerurrahman, SSos, menyampaikan terkait persoalan aset desa yang merupakan hibah dari H Marhaban untuk Pemerintah Desa (Pemdes) Kananga akan dikembalikan oleh mantan Kades setempat. Tanah merupakan aset tersebut sebelumnya sudah dijual dan digadai oleh MN. Yakni satu titik di watasan Desa Rato dijual sekitar Rp. 30 juta dan watasan Desa Sondosia digadai sekitar Rp. 22 juta.
“MN berjanji aset tersebut akan dikembalikan paling lambat sekitar Oktober mendatang,” ujarnya.
Selain masalah tersebut, pada rapat yang sedikit alot tersebut juga mengahsilkan bahwa semua aset desa akan ditertibkan. Untuk itu, kita akan bentuk tim investigasi untuk melakukan infestarisir semua aset.
“Secepatnya kita akan bentuk tim untuk menginvestigasi semua aset. Selanjutnya akan kita buatkan legalitas hukum atas aset aset milik desa,” terang Ketua BPD.
Bukan saja itu, terkai keberadaan Paruga Na’e akan kita bahas dalam waktu dekat. Yakni pada hakikatnya, Paruga Na’e terletak di wilayah Desa Kananga, tentu harus ada pemasukan buat desa.
“Selama ini Paruga Na’e dijadikan sebagai tempat kegiatan yang menghasilkan uang. Mestinya, uang sewa Paruga Na’e setiap kegiatan harus ada untuk pendapatan Desa Kananga,” ungkap Haerurrahman.
Dirinya mengajak semua komponen agar bahu membahu dalam hal membangun desa. Karena kalau bukan kita, tidak mungkin orang lain mau membangun desa ini. “Mari kita sisingkan baju untuk membangun desa,” ajaknya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.